Medan | 88News.id: Polrestabes Medan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan menggelar razia besar-besaran penertiban parkir liar di berbagai ruas jalan di Kota Medan pada hari Minggu (21/4/2024). Razia ini berhasil mengamankan 99 juru parkir liar beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 599.000,-.
Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H., M.Hum., dan diikuti oleh personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek Jajaran, dan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir beberapa lokasi yang rawan terjadi parkir liar, seperti di sekitar Jl. Prof. HM. Yamin, Jl. Merak Jingga, Jl. Stasiun Kereta Api, Jl. Balai Kota, Jl. Mesjid, Jl. Ahmad Yani, Jl. Putri Hijau, Jl. Guru Patimpus, Jl. Gatot Subro, Jl. Iskandar Muda, Jl. Gajah Mada, Jl. S. Parman, Jl. Kapten Maulana Lubis, Jl. Raden Saleh, Jl. Balai Kota, Jl. Putri Hijau, Jl. Prof. HM. Yamin, Jl. Wajir, Jl. Pancing, Jl. Kapten Muslim, Jl. Setia Budi, dan Jl. Plamboyan.
Petugas kemudian mendata dan memeriksa para juru parkir liar yang terjaring razia. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Kota Medan. "Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan," Kata Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar. Masyarakat harus tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk parkir kendaraan.
88News