-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Meresahkan Warga, Polsek Medan Kota Ringkus Residivis Spesialis Pencuri Ban Mobil

Senin, 22 April 2024 | April 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-22T05:42:57Z
Meresahkan Warga, Polsek Medan Kota Ringkus Residivis Spesialis Pencuri Ban Mobil


Medan | 88News.id: Personel Unit Reksrim Polsek Medan Kota meringkus residivis spesialis pencuri ban mobil yang meresahkan warga di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Tak tanggung-tanggung, sebelumn ditangkap, residivis ini telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Terakhir, residivis berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ini pernah menjalani hukuman selam 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.


"Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, persosnel kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih  SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,SH MH Senin, (22/4/2024).


Tak sia-sia, lanjut dijelaskan Kapolsek, penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan kota terhadap kasus yang viral tersebut membuahkan hasil.


"Tersangka diringkus pada hari Minggu, (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukuk 15.30 Wib," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009 ini.


Selain itu, Kaapolsek menambahkan, untuk di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi nekatnya.


"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja," tambah Kapolsek.


Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.


"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.


Sementara itu, Kanit Reskirm Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya SH.MH mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada.


"Sebab, aksi kejahatan itu tidak mengenal waktu. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan," kata Iptu Eko seraya menambahkan pihaknya senantiasa hadir menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.


88News

×
Berita Terbaru Update