Minahasa | 88News.id: Adanya ketidakpuasan dari masyarakat yang tidak masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dana Desa (DD), mencuat ketikan DD tersebut telah disalurkan sesuai Musyawarah Desa (Musdes) Pinabetengan Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara.
Mengenai adanya aspirasi masyarakat yang tidak termasuk KPM penerima BLT DD 2024 Desa Pinabetengan tersebut dan telah melaporkan Hukum Tua (Kades) Pinabetengan ke Camat Tompaso Barat.
Sebagai Camat Tompaso Barat, Stevry Pandey ST MAP, ketika dikonfirmasi Awak Media mengenai adanya laporan masyakat yang tidak termasuk dalam daftar KPM DD itu, mengatakan antara pihak pelapor dan Kades Pinabetengan, telah dipertemukan dan dimusyawarakan pada hari Rabu (3/4/2024) di Kantor Camat Tompaso Barat.
Ditambahkan Pandey, menurutnya hal itu sudah clear di hadapan Pemerintah Kecamatan Tompaso Barat. Di lain pihak, Kades Pinabetengan Eslye Tandaju menerangkan adanya masyarakat yang melaporkan dirinya, hal itu dikarenakan ketidaktahuan anggota masyarakat tersebut tentang pengumuman hasil Musdes Pinabetengan yang dilaksanakan pada bulan January 2024 ini.
Memang ada KPM yang direvisi, dari tahun sebelumnya (2023) masuk daftar penerima dan pada tahun ini (2024) diputuskan bersama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD), Kepala-kepala dusun yang disaksikan Pemerintah Kecamatan Tompaso Barat.
" Jumlah KPM DD Ini hasil Musdes sebanyak 67, tidak bisa Kades merubah jumlahnya karena jumlah tersebut diputuskan dan ditetapkan bersama dalam Musdes." Jelas Tandaju.
Penulis: Harry