Minahasa | 88News.id: Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Utara mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2024.
Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Camat Fabian D K Mendur SPt MM, dalam memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah di Kelurahan yang ada di Kecamatan Kawangkoan Utara pada Kamis (18/04/2024) di Kantor Camat Kawangkoan Utara, terkait pengisian lembar evaluasi KLA.
Dalam pemberian pemahaman soal pengisian lembar evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Utara menggandeng narasumber Kepala Bidang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa.
Menurut Camat Fabian Mendur, ini salah satu upaya memberikan pemahaman terkait evaluasi data yang bersumber dari Desa dan Kelurahan. Sehingga, menyatukan pemahaman dalam pengisian sangat penting, karena bila berbeda input pemahaman, maka akan mengalami kesulitan di kemudian hari.
Mendur menambahkan, pengisian lembar evaluasi ini sifatnya sangat penting. Sehingga, wajib bagi jajaran pemeritahannya di Kecamatan Kawangkoan Utara menghadirkan langsung pihak instansi tehnis yang berkompeten untuk melakukan asistensi.
“Asistensi ini akan memberikan bantuan agar pemahaman kita untuk mengisi apa yang diminta, bisa kita lakukan. Saya berharap, semua bisa mampu memahami pengisian data yang dibutuhkan tentang KLA,” tandas Mendur, yang kala itu didampingi Sekretaris Kecamatan, Heppie Lumintang SH.
“Kami sengaja mengundang 6 orang Sekretaris Desa dan 4 orang Sekretaris Kelurahanl bersama operator yang akan bertanggung jawab langsung dalam pengisian lembar evaluasi ini, agar memahami data-data yang diperlukan. Salah satu bagian dari permintaan adalah, melengkapi permintaan dokumen, seperti contoh berapa anak yang tidak memiliki akte kelahiran, dan lain-lain. Ini akan menjadi masukan dalam bahan evaluasi,” ujar Mendur lagi.
Sementara, sebagai narasumber dalam kegiatan asistensi ini, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Daine Lantang SE dan
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Dra Chrestin A M Dowah.
Daine Lantang kemudian menjelaskan terkait pengisian lembar evaluasi tersebut. Lantang menjelaskan, dalam lembar evaluasi, ada beberapa pertanyaan yang harus diisi pihak desa, dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung.
Yang harus dipenuhi meliputi, ruang bermain anak, persentase pembuatan akta, jumlah anak yang mendapat pendidikan formal, jumlah stunting, anak kelebihan dan kekurangan gizi di desa, pencegahan kekerasan pada anak dan perempuan, pengawasan pekerja anak, pusat konsultasi keluarga, perpustakaan desa dan kecamatan, pusat kreatifitas anak dan sebagainya,” terang dia.
Sementara, hingga tahun ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa sudah tiga kali berturut turut meraih penghargaan KLA.
Penulis: Harry