Medan | 88News.id: Kasus dugaan kerja paksa dan berujung penganiyaan hingga berujung penyekapan terjadi di perladangan di Desa Batu Karang, Payung, Tanah Karo dialami empat orang pekerja.
Ada pun para pekerja yang dianiaya tersebut, yakni ; Muhammad Solehadji, Marwan, Hasan Yasbi dan Imron berasal dari Mompang Julu, Kecamatan Payabungan Utara, Madina.
Menurut Andi Candra Nasution, SH, MH kuasa hukum dari keluarga korban mengatakan bahwa para korban tersebut di tempatkan kesana oleh seorang oknum dan ditempatkan disebuah ladang di Desa Batukarang Kecamata. Payung, Tanah Karo
" Mereka bekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri disebuah area perladangan di wilayah Payung.Namun, para korban kerap diberlaku kasar hingga tidak diberikan makan serta komunikasi tidak bisa dilakukan untuk memberitahukan keadaanya ," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (26/4).
Sambung, Andi tindakan penganiyaan dialami ; Muhammad Solehadji dan Wahyudi.
Ia mengatakan karena tidak tahan adanya tindakan penganiyaan hingga tidak diberikan makan para korban serta lingkungan tempat tinggal pun tidak layak hingga akhirnya menyampaikan pesan secara diam-diam kepada orangtua agar dijemput karena sudah tidak tahan.
" Karena dianiyaan dan tidak diberikan makan, salah satu korban menyampaikan kabar melalui Whatshap serta mengirimkan lokasi kepada orangtuanya hingga akhirnya kita laporkan ke Polda Sumut ," kata Andi.
Ia mengatakan laporan tersebut dengan nomor laporan STTLP/B/507/IV/2024/SPKT POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 April 2024.
Namun, tak butuh lama laporan tersebut direspon cepat oleh pihak kepolisian.
" Kita apreasi kepada Kapolda yang telah merespon cepat laporan kita hingga akhirnya Polres Tanah Karo meneruskan ke Polsek Payung.Dimana korban berhasil ditemukan dan telah diserahkan kepada masing-masing orangtuanya ," kata Andi.
Namun, dalam hal ini Andi tetap mendesak agar pelaku penyekapan dan penganiyaan korban segera ditangkap.
" Apreiasi kita berikan kepada Polsek Payung karena sudah menemukan korban.Tapi, kita harapkan agar pelaku penyekapan dan penganiyaan segera ditangkap.Karena adanya kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 333 KUHPidana karena merampas kemerdekaan seseorang," pungkasnya.
88News