Foto: Kedua Tersangka bersama Barang bukti.
Kabanjahe | 88News.id: Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua orang pelaku edar gelap narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di pinggir jalan dekat Mesjid Agung, Kamis (11/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Dua orang tersebut adalah laki laki inisial AAS(31), warga Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai dan DS(41), warga Kel. Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, SH, dalam Keterangan Persnya, Selasa (23/4) di kantornya, Mako Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kelurahan Kampung dalam Kabanjahe, menjelaskan AAS dan DS, ditangkap karena merupakan target penangkapan kasus narkotika jenis sabu.
"Jadi awalnya kedua warga Kodya Binjai ini, sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe", kata Kasat Narkoba, Selasa(23/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Dilanjutkannya, saat kedua tersangka ini terlihat di pinggir jalan dekat Mesjid Agung Kabanjahe, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang bukti di atas tanah dekat kedua tersangka berdiri, berupa 1 (satu) Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,48 gram, tersimpan di satu lembar tisu warna putih dan terbungkus lagi di dalam dua buah potongan plastik assoy warna hitam.
"Langsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya berada di tangan AAS dan setelah melihat kedatangan petugas langsung dijatuhkan ke tanah", jelas Kasat.
Turut juga diamankan 2 unit handphone masing masing merk Samsung dan Oppo dari kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan.
"Saat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara", katanya.
Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut, Kasat mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karo.
Ditempat terpisah, Pemeehati Jehidupan sosial nasyarakat Kabanjahe, Mikael Sinurat kepada Awak media ini, Sabtu (27/4) di Kabanjahe mengatakan, berharap pihak Polrrs Tanah Karo berlaku seriys terhadap pemakaian dan peredaran narkoba ditengah-tengah masyarakat Karo khususnya kota Kabanjahe, karena hal ini sangat berbahaya.
Jangan sampai ada oknum-oknum yang jadi "Raja tega" meraup keuntungan kaya rata secara pribadi atau kelompok dengan mengorbankan kehidupan atau masa depan hajat hidup orang banyak apalagi pada generasi muda. Segera dan harap diputuskan peredarannya dengan menamgkap bandar narkoba secara nyata, bersih sampai ke batang dan akarnya, harapnya.
Pangab/88News