Medan | 88News.id: Kuasa Hukum Ahli Waris Muhammad Ardiansyah Hasibuan, SH,.MH,.CPCLE,.CMe, didampingi oleh Paralegal Ns. Mareti Laia, S.Kep,. CWCCA,. CLA.P, mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) terkait tiga ahli waris yang belum dibayarkan klaim oleh Perusahaan Asuransi Prudential. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (04/04/2024) sekitar jam 10:00 pagi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak OJK Sumut menyambut baik kedatangan kuasa hukum dan tim ahli waris. Dilaporkan bahwa klaim asuransi yang ditolak oleh Prudential menimpa beberapa individu, termasuk Marani, Tarisi Laia, dan Sebahati Hulu.
Kuasa Hukum Mhd Ardiansyah Hasibuan, SH,.MH,.CPCLE,.CM.e menyatakan, Kami sangat berterima kasih atas sambutan baik dari OJK Regional V Sumatera Utara. Kedatangan kami bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi klien kami yang mengalami ketidakbayaran klaim asuransi.
"Kami berharap kepada OJK Sumut mengambil langkah serius dalam menangani kasus-kasus ketidakbayaran klaim asuransi, tidak hanya untuk kasus kliennya, tetapi juga demi kepentingan masyarakat yang sering kali terabaikan", ucapnya.
Ia Menambahkan, agar OJK Sumut dapat lebih serius menangani perkara asuransi yang klaimnya di tolak oleh Perusahaan Asuransi, karena tidak hanya perkara klien kami saja, masih banyak masyarakat ditolak klaimnya karena tidak tahu regulasinya sehingga terjadi pembiaran masyarakat atas Klaim Asuranasinya.
Pihak OJK Sumut menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini, menegaskan komitmen mereka dalam mengawasi industri asuransi untuk keadilan semua pemegang polis.
ISN Hasibuan/88News