Serdang Bedagai | 88News.id: Maraknya pelanggaran yang terindikasi melakukan kecurangan oleh oknum, pihak PT Telkom Indonesia di pelanggan IndiHome. Salah satunya tentang kegiatan menjual kembali layanan IndiHome ( met retail ) kepada pihak lain demi meraup keuntungan pribadi.
Baik dalam bentuk kabel FO ( fiber optic) dan pemancar ulang ( radio tembak) atau dengan cara menjual voucher internet, yang jenisnya bervariasi ada yang per jam, per 2 jam, dan per 12 jam, perhari bahkan perbulan, Jumat ( 26/04/2024).
Pelaku kecurangan di duga melakukan pembayaran dan layanan Internet bukan dari Penyedia Layanan Internet yang berizin.namun dari Radio Tembak dan fiber optic , ISP Ilegal, ke beberapa pelanggan yang diduga melakukan pelanggaran.
Sementara aturan Kontrak Berlangganan IndiHome telah diatur hak dan kewajiban Telkom, serta pelanggan, dan di antaranya yang tertuang dalam Kontrak tersebut adalah pelanggan dilarang keras melakukan penjualan kembali baik sebagian ataupun keseluruhan Layanan IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin dari Telkom.
Pantauan Awak Media 88News.id, terkait hal kegiatan ilegal tersebut salah satu contoh di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Prov. Sumut banyak nya bergantungan kabel FO internet di sepanjang tiang listrik milik PLN yang dimiliki pengusaha internet ilegal.
Pelanggan IndiHome PT.Telkom di Kabupaten Sergai, sebut saja AL mengatakan "saya pernah menjadi pelanggan Indihome PT Telkom beberapa bulan lalu Salah satunya tentang kegiatan menjual kembali layanan IndiHome ( met retail ) kepada pihak lain demi meraup keuntungan pribadi sudah pernah saya lakukan bahkan saya sudah mendapat denda sejumlah uang belasan juta dan sementara tiba waktu pembayaran bulanan saya tetap setor ke pihak Telkom di GraPARI Tebing Tinggi " ungkapnya
LSM DPC ANTARTIKA Kabupaten Serdang Bedagai, R.Sahputra dalam hal tersebut angkat bicara, " sebaiknya pihak Telkom dan Aparat Penegak Hukum melakukan sidak di setiap wilayah, karena ini sangat merugikan bagi negara dan pihak Telkom jelas nya melanggar aturan dan hukum yang berlaku di NKRI", ungkap R.Sahputra.
"Peran serta partisipasi dari masyarakat sangat membantu Pemerintah dan Telkom untuk turut aktif mengawal dan mengontrol kecurangan - kecurangan oleh oknum yang tak bertanggung jawab demi untuk memperkaya diri dengan melakukan usaha secara ilegal", sambungnya.
" Bukan cuma merugikan pihak Telkom dan pemerintah namun telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi", ujarnya.
Praktisi Hukum, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me saat di mintai keterangan di ruang kerjanya, Jum'at (26/4/2024), mengatakan sesuai Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi mengatur bahwa penyelenggaraan Telekomunikasi memerlukan perizinan dari Menteri, kemudian berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelanggaran ketentuan pada poin 1 di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)", pungkasnya.
"Perbuatan tersebut merupakan delik biasa, artinya siapa saja yang mengetahui hal tersebut dapat membuat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum, dan hal tersebut merupakan tindak pidana", lanjut Ardiansyah.
Sundari sebagai leader di telkom di kantor GraPARI Kotamadya Tebing Tinggi ketika di temui beberapa waktu lalu mengatakan "mengenai informasi tersebut itu bukan ranah kami karena kan, kami punya tim legal untuk menginformasikan masalah apapun yg terjadi di corporis ( gejala penyebab) kita, jika mau informasi itu kita punya nomor tim legalnya nanti saya kasih nomer telp bapak ke tim legalnya untuk mengetahui lebih lanjut dan saya hanya sebagai tim Leader pelayanan dan saya tidak ada hak jawab untuk pertanyaan bapak ke saya
Tambahnya " intinya kami masih dalam penyesuaian tentang itu tim legal internal kami nantinya menghubungi bapak untuk mendapat informasi yang lebih jelasnya lagi dan hal ini saya tidak berani menjawab pertanyaan - pertanyaan dari bapak", ucapnya.
Penulis: Rony