Serdang Bedagai | 88News.id: Perkebunan kelapa sawit yang cukup luas milik BUMN di wilayah perkebunan sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara bergerak dalam bidang usaha perkebunan karet lebih kurang sekitar luas 2.256,00 Ha dan tanaman kelapa sawit luas 430,05 Ha.
Sementara Tanaman pohon kelapa sawit yang Berdiri berbaris di sepanjang jalan lintas dimana penanaman tersebut sangat dekat sekali dengan badan jalan umum lintas provinsi lebih kurang jarak tanam dengan badan jalan umum sekitar 4 meter, Jumat ( 26/04/2024)
Berdasarkan pantauan awak media ada beberapa titik kebun sawit milik BUMN perkebunan Sarang Giting yang jaraknya cukup dekat dengan badan jalan. Seperti yang berada di sekitar poros jalan Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai menuju Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan sepanjang poros jalan tersebut hampir semua milik BUMN perkebunan Sarang giting
" Dalam hal ini dinas tata ruang dan pemukiman terutama kabupaten Serdang Bedagai harus menjelaskan yang sebenarnya aktivitas perkebunan kelapa sawit apakah diperbolehkan penanaman terlalu dekat dengan badan jalan umum. yang sudah sesuai aturan, batas tanaman kebun sawit dari badan jalan dan bukankah sekitar 15 meter sampai 25 meter." demi menjaga keselamatan orang banyak
" Namun penanaman kelapa sawit yang dekat dengan badan jalan itu sudahkah sesuai RSOP oleh pihak perusahan atau memang hal tersebut tidak memperdulikan tentang jarak tanaman dengan badan jalan. Yang bisa membahayakan keselamatan bagi orang banyak di,karena kan pohon kelapa sawit rentan tumbang seketika akibat jamur Ganoderma
Dan Jamur tersebut merupakan penyebab penyakit busuk batang kelapa sawit.dan dapat menyebar ke seluruh batang sawit di sekitarnya melalui spora dan kontak akar.Jika sudah layu, biasanya ditemukan tumbuh jamur ganoderma.dapat menumbangkan pohon kelapa sawit.
Karena itu kami sebagai lembaga swadaya masyarakat meminta , perlunya ada sosialisasi dari instansi terkait mengenai hal ini. Di antaranya pemerintah daerah setempat dan instansi teknis lainnya tentang aturan batas kebun sawit dengan badan jalan umum. “Ini penting untuk disampaikan ”
" Demi mengantisipasi timbulnya korban jiwa selanjutnya Setidaknya BUMN sarang giting bisa memberikan solusi atau memberikan pandangan terhadap masyarakat bahwa apa yang telah di lakukan sudah Menurut aturan RSOP", ucap Rony Syahputra Ketua DPC LSM Antartika Kabupaten Sergai.
Sementara Michael Vanessa S,Psi, sebagai Asisten Personalia Perkebunan Sarang Giting yang merangkap sebagai Humas Ketika di konfirmasi untuk di minta keterangan tentang hal tersebut terkesan bungkam dan risih tidak ingin di temui oleh awak media padahal ini menyangkut tentang nyawa manusia.
Vanessa menyarankan pada wartawan konfirmasinya, "untuk Disampaikan lewat chat saja sebab saya lagi lumayan repot di kantor karena banyak rapat " pesan nya Vanessa dengan no wa (0878926521xxxx)", sarannya.
Asisten personalia kebun BUMN sarang giting Vanessa ketika di konfirmasi kembali pada jumat ( 19 /04/2024) mengenai hal tersebut melalui wa tidak menjawab sama sekali hingga sampai terbitnya berita di media nantinya
Ini jelas BUMN Perkebunan Sarang Giting di duga tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan ini bukti telah mengangkangi peraturan RSPO ( Merupakan Standar Global Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Yang Menunjukan Proses Produksi Yang Ramah Lingkungan) terutama terhadap masyarakat di seputar lingkungan perkebunan tersebut.
Camat Dolok Masihul , Elmiati, S.AP yang memimpin wilayah kecamatan tersebut ketika di konfirmasi mengenai jarak tanam pohon kelapa sawit milik BUMN Sarang Giting yang sudah menelan korban jiwa warganya yaitu Ari Sahputra (22) , warga Kampung tanah lapang , lingkungan V kelurahan pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul , Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, dan korban yang sekarat atau luka berat hingga menimbulkan cacat permanen yang pada saat itu di bonceng bernama Jamaluddin (19).
Elmiati mengatakan, "kita akan pelajari dulu kasusnya dan akan kita konfirmasi dengan pihak terkait yaitu BUMN Perkebunan Sarang Giting, Senin ( 29/04/2024) sudah ada jawaban", ujarnya.
Penulis: Rony