Sergai | 88News.id: Teluk mengkudu Polres serdang bedagai unit Reskrim polsek Teluk mengkudu merespon cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan luka berat dengan cara membacok korban dengan sebilah parang.
Istri korban Marissa Lubis (33) yang mendapat kabar dari teman suaminya kaget mendengar jika suaminya telah menjadi korban penganiayaan luka berat,mendapati informasi itu istri korban bergegas berangkat menuju Rumah Sakit Sultan Sulaiman, Sei Rampah dan melihat kondisi di suaminya sudah dalam keadaan luka parah sedang mendapat pertolongan medis.
Kapolsek Teluk mengkudu AKP Sugiono, SH, MH melalui kanit reskrim polsek Teluk mengkudu IPDA Marsidi Ginting, menjelaskan mendapat infomasi dari masyarakat mendatangi TKP adanya seorang laki-laki menjadi korban penganiayaan dan pembacokan yang terjadi pada hari Kamis (07/3/2024), sekira pukul 23:00 wib tepatnya pakter tuak jamhir dusun lll, desa pekan sialang buah, kecamatan teluk mengkudu.
Sesampainya di TKP Tim opsnal reskrim polsek teluk mengkudu langsung mengamankan tersangka di ketahui bernama Nazaruddin (30), warga dusun l, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Pelaku yang pada saat itu masih berada ditempat kejadian berikut mengamankan barang bukti sebilah parang bergagang plastik panjang 50 cm yang di gunakan pelaku untuk membacok korban langsung di boyong ke Mapolsek teluk mengkudu.
Sesuai dengan laporan polisi (LP) nomor laporan polisi nomor :LP/B/11/lll/2024/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU /POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 08 maret 2024, tentang tindak pidana penganiayaan luka berat.
Korban bernama irwan (51) warga dusun l, desa mata pao,kecamatan teluk mengkudu, serdang bedagai (sergai) mengalami luka cukup serius di bagian tangan kiri hampir putus, luka robek pada lutut kaki dan luka di kepala bagian atas sehingga korban harus di larikan kerumah sakit sultan sulaiman untuk mendapat pertolongan medis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal penganiayaan luka berat sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat(2) dari KUHP pidana ancaman maksimal 5 tahun penjara, "pungkas marsidi.
Motif penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan pelaku di duga karna pelaku tersinggung pada saat lagi asik di minum tuak diluar warung pelaku diminta korban pindah kedalam warung pada saat bersamaan pelaku yang tak senang bertanya kepada korban anak mana spontan korban dengan nada tingginya menjawab aku anak medan, anak amplas dari jawaban itu membuat pelaku merasa di tantang korban dan sampai hal yang tidak di inginkan pun terjadi.
Penulis: Azwar