Kabanjahe | 88News.id: Sebagai upaya peningkatan kesadaran, kepercayaan, dan pemahaman masyarakat, serta memperluas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna tercapainya predikat Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Karo, BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe bersama Kelurahan Lau Cimba bersinergi melaksanakan sosialisasi Program JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Desa Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung didampingi Kasi Humas dan SDM, Charles Siburian kepada Awak media dalam Siaran Persnya, Kamis (28/3/2024), menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terutama yang masih belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Selain itu, kegiatan dilaksanakan untuk memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe dengan pemerintah agar seluruh masyarakat Kabupaten Karo dapat terjamin kesehatannya melalui Program JKN, pada Selasa lalu.
Nora mengatakan bahwa perlindungan kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Negara hadir untuk membentuk skema asuransi sosial dengan prinsip gotong royong untuk memastikan warga negaranya terlindungi dari sisi pelayanan kesehatan yang iurannya terjangkau dan memiliki manfaat yang berkelanjutan.
Menurut Nora, Program JKN terkenal dengan sistem “Protect, Sharing, & Compliace dalam pelaksanaannya.
“Jika salah satu dari kita ada yang sakit, maka risikonya menjadi resiko kita sendiri dan yang terbebankan adalah keluarga kita. Saat kita sakit tidak mengetahui kepastian berapa biaya yang akan dikeluarkan. Artinya kita harus memahami bahwa dalam program ini kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit terutama sakit yang berbiaya mahal, kemudian jika kita dan keluarga tetap sehat maka kita sudah turut membantu bagi warga lain yang terkena sakit, dan yang utama kita sudah taat sebagai warga negara karena telah menjalankan kewajiban kita sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN,” jelas Nora.
Nora juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu agar kita didaftarkan oleh pemerintah. Kepesertaan Program JKN juga diperuntukkan khusus bagi peserta mandiri. Peserta mandiri merupakan orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau yang lebih dikenal dengan pekerja mandiri dan pekerja lain yang bukan penerima upah atau gaji.
Kepala Desa Lau Cimba, Kabanjahe, Dianta Ernala Sembiring menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe karena telah memberikan waktu dan kesempatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Lau Cimba.
“Semoga acara ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kesehatan sejak dini sehingga seluruhnya dapat terdaftar kedalam kepesertaan JKN,” ujar Dianta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lingkungan Enam Desa Lau Cimba, Elias Sijabat mengatakan bahwa terdapat beberapa kendala dalam mengedukasi masyarakat diantaranya banyak masyarakat yang tidak mampu membayar iuran satu keluarga jika harus mendaftar sebagai peserta mandiri.
Tak berhenti di situ, Elias mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya semaksimal mungkin termasuk mendaftarkan mereka untuk masuk dalam kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, Kepala Lingkungan 6, Kel Lau Cimba, Daniel Ginting mengatakan kendala yang ia hadapi adalah banyaknya masyarakat yang memiliki tunggakan iuran JKN bertahun-tahun sehingga tidak mampu membayar.
“Bagus sekali dengan adanya pertemuan ini saya menjadi tahu bahwa iuran menunggak itu bisa dicicil dengan adanya Program Rehab (red: Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) dari BPJS Kesehatan.
"Lebih lanjut nanti saya akan coba menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat agar mereka dapat ikut dalam program ini”, ujar Daniel.
Penulis : Pangab