-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Residivis Spesialis Bongkar Rumah dan Curi Besi Pagar Rumah Ditembak Unit Reskrim Medan Baru

Selasa, 12 Maret 2024 | Maret 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-12T13:08:02Z


Medan | 88News.id Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang residivis bongkar rumah dan curi besi pagar rumah yang kerap meresahkan warga masyarakat Kecamatan Medan Petisah.


Pelaku atas nama Jimmy Prabowo (33) warga Jalan Titi Papan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah.


Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau yang ada dipinggang pelaku sebelah kiri.


"Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 Wib. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi dengan ciri ciri sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato,"kata Kompol Yayang, Selasa (12/3/2024).


Kapolsek menyebutkan pelaku melakukan aksinya di dua dua lokasi yang sama di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D pada Senin 25-12-2023 dan Minggu 03-03-2024 dengan korban yang berbeda. 


Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos MH dan Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku.


"Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 


Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.


"Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana  hasilnya untuk bermain judi slot," ungkapnya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Penulis: Ard

×
Berita Terbaru Update