-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

PN Tarutung Gelar Sidang Lapangan Pemeriksaan III Objek Sengketa, Hakim Melirik Galian yang Diduga Dirusak Penggugat

Sabtu, 23 Maret 2024 | Maret 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-23T14:34:07Z

PN Tarutung Gelar Sidang Lapangan Pemeriksaan III Objek Sengketa, Hakim Melirik Galian yang Diduga Dirusak Penggugat


Humbang | 88News.id: Humbahas.Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menyelenggarakan sidang lapangan di Huta Pea Hotang, Desa Sigumpar, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan pada pagi ini. Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, Nugroho Joko Prakoso, SH memimpin langsung sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat.


"Pihak penggugat dan tergugat serta kuasa hukumnya diminta untuk menunjukkan batas tanah sesuai dengan dokumen yang dimiliki," kata hakim, Jum'at (22/03/2023). 


Dalam pemeriksaan setempat, hakim mengamati kondisi rumah yang sudah tua dan adanya galian seperti paret besar melingkari rumah tersebut, yang diduga dihuni oleh Tergugat. 


"Ada tiga objek pemeriksaan, dan tahapan selanjutnya adalah pembuktian dan saksi," ucapnya.


Kuasa Hukum Tergugat dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Fakultas Hukum Unika Santo Thomas, Mancur Sinaga, SH, MH, dan Sahata Manalu, SH, MH, menegaskan bahwa tanah ini sudah dihuni selama seratus tahun, namun penggugat mengklaim sebagai milik mereka semua.


" Bahkan wilayah ini sudah sampai seratus tahun lamanya, karena ayah dari tergugat lahir ditahun 1928, kondisi kampung dulunya sangat damai dan kondusif, lalu si penggugat berinisial "JHM" Sihombing mengaku bahwa kampung ini milik mereka semua", ujar kuasa hukum tergugat.


Terkait dengan galian yang diduga dirusak oleh penggugat berinisial JHM Sihombing, kuasa hukum tergugat telah mengambil langkah hukum, namun masih dalam proses.


Mereka berharap, agar pemerintah setempat, khususnya kepala desa, dapat memediasi agar tidak terjadi konflik dan memberikan penjelasan kepada pihak terkait.


Sementara itu, Maranatha Purba, SH, MH, menyoroti fungsi sosial tanah sesuai Undang-Undang pokok agraria Pasal 6, yang menjadi asas hukum dalam kasus ini.


Ia menjelaskan, pada Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa, semua tanah dalam wilayah Negara Indonesia adalah tanah bersama dari seluruh rakyat Indonesia. 

Dan Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa, Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal tersebut selanjutnya dinyatakan sebagai salah satu asas hukum tanah yang di istilahkan "asas fungsi sosial hak atas tanah". 


"Keberadaan asas tersebut menjadi landasan fundamental bagi terwujudnya tanah yang bermanfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut", tegasnya. 


Salah seorang tergugat, Polmer, menyatakan kesedihannya atas tindakan yang diduga dilakukan oleh penggugat, yang mengganggu akses jalan dan klaim kepemilikan tanah yang merupakan hak waris dari sepuluh ahli waris.


88News

×
Berita Terbaru Update