Pelaku MD (26) bersama barang bukti Sabu sebanyak paket 29 siap edar, di amankan Satresnarkoba Di Mako Polres Tebing Tinggi
Tebing Tinggi | 88News.id: Sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menindak pelaku penyalahgunaan narkoba.
MD (26) yang merupakan pengangguran, penduduk Kelurahan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi ini ditangkap petugas setelah dianya ketahuan membawa sabu yang akan diedarkan, Kamis malam (29/02/2024) lalu.
Dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (07/03/2024) mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dengan memesan sejumlah narkotika jenis sabu kepada pelaku MD, sehingga ditentukan untuk melakukan transaksi.
Pada Kamis (29/02/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas mendatangi lokasi yang telah ditentukan pelaku, yaitu dipinggir jalan di daerah Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
"Saat bertemu dan akan melakukan transaksi, pelaku menyadari bahwa yang dia temui tersebut merupakan petugas Sat Narkoba yang sedang menyamar. Pelaku lalu melemparkan sebuah dompet kecil berwarna ungu yang berisi sabu ke pinggir jalan", ungkap Kasi Humas.
Lebih lanjut, petugas mengambil dompet ungu yang dilemparkan pelaku tersebut. Saat diperiksa, ditemukan 23 paket sabu siap edar seberat 2,99 gram dari dalam dompet ungu tersebut dan sejumlah uang tunai Rp.112 ribu dari kantong celana pelaku.
"Menurut pelaku, sabu sebanyak 23 paket tersebut benar miliknya yang akan dia edarkan di daerah Kelurahan Deblod Sundoro. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi, selain itu Polres Tebing Tinggi juga akan tetap melakukan pengembangan guna mengikis penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi", tutupnya.
Penulis: Dwan Manu