Batu Bara |88News.id: Satnarkoba Polres Batu Bara, kembali bongkar kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, dua tersangka IH dan RJS adalah warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Selasa, 26/03/2024.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferri Kusnadi, S.H.,M.H, kejadiannya, pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun VI Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Atas informasi tersebut personil Satnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan kepada 2 (dua) pelaku.
Setelah ciri-ciri pelaku yang dimaksud adalah IH dan RJS lanjut unit narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya yang diduga bandar narkoba.
Penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu. 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu, di tangan kantong belakang celana Ihsan Hafis Dinula Sinaga, dan oleh pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya bersama IH dan RJS mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang akan dijual.
Kemudian IH dan RJS dan barang bukti 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat bruto : 0,34 gram – 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat bruto : 1,39 gram – 1 (satu) buah rokok surya gudang garam – 1 (satu) buah mancis warna biru – 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru – 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 warna merah dengan nopol B 6992 TUH langsung di bawa ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Satnarkoba Polres Batubara melakukan pengembangan terhadap inisia A warga simalungun, tutup Kasat Narkoba. M.Arif . Bst
Penulis: Ard