Minahasa | 88News.id: Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K dan Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin. SH, menjelaskan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, berasal dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, Selasa (19/03/2024).
Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa dengan inisial DK, serta individu berinisial EP yang terlibat dalam pengadaan peralatan dan mesin dari APBD, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa menyatakan bahwa tersangka DK, yang juga merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa, dan tersangka EP, yang meminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.573.138.733,- dari total anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Atas perintah kejaksaan, kedua tersangka ditahan di Rutan Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 hingga 7 April 2024.
Penulis: Harry