Paluta | 88News.id: Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) Tangkap Kepala desa Huta Baru Silangge Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis sore, (14/03/2024)
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Dr. Hartam Ediyanto, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti, S.H.
Menurut Kajari, Kepala Desa huta baru Silangge a/n K.E Siregar, ditetapkan tersangka dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa Huta Baru Silangge Kecamatan Dolok kini pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dan menahan terhadap Tersangka a/n K.E Siregar terhitung sejak Kamis tanggal 14 Maret 2024.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Huta Baru Silange Kecamatan Dolok TA. 2020 s/d 2022 Nomor: 700/284/IT/IP.Sus/2023 Tanggal 21 Juli 2023 dengan Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 585.734.029 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor: Print-01/L.2.34/Fd.1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Huta Baru Silange Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara TA. 2020 s/d TA 2022 telah diperoleh alat bukti permulaan yang cukup guna menetapkan Tersangka dalam penyidikan tersebut.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengirimkan surat panggilan Tersangka sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 05 Maret 2024 dan 08 Maret 2024, namun Tersangka tidak dapat hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Selanjutnya Tersangka An. K E Siregar dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara a/n. Riyan Widya Putra, S.H. yang didampingi oleh Penasihat Hukum a/n. Ouce Prama Yudha Hasibuan, S.H.;
Bahwa setelah pemeriksaan sebagai Tersangka selesai, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka A/n. K E Siregar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : PRINT- 194 /L.2.34/Fd.1/03/2024 Tanggal 14 Maret 2024, Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024 di Lapas Kelas III Gunungtua;
Bahwa setelah dilakukan penahanan, Tersangka A/n. K E Siregar dibawa ke Lapas Kelas III Gunungtua guna menjalani masa penahanan.
Penulis: Umar Seno Aji Rambe