Deli Serdang | 88News.id: Dugaan aksi pemukulan oleh Kepala Desa TB Holo Purba terhadap seorang anak di bawah umur telah mencuat dan menjadi sorotan masyarakat Deliserdang. Kejadian yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2024 ini menimbulkan kecaman luas, terutama setelah diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan di depan orang tua korban dan disaksikan oleh warga.
Hal tersebut diketahui Saat Korban "UP" Warga Dusun III Damak Rambe, Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Bersama Orang tua dan di dampingin kuasa hukumnya Muhardi, SH dan Rekan dari Kantor Hukum Legal Guardian Membuat Laporan di Polresta Deliserdang pada 04 Maret 2024.
" Agenda kedatangan kami disini, untuk menghadiri undangan pemanggilan Korban dan saksi - saksi yang dijadwalkan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban", ucapnya pada siaran persnya, rabu (13/03/2024).
Kantor Hukum Legal Guardian Muhardi, SH dan Rekan, sebagai Kuasa Hukum korban, menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Menurut mereka, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Tanjung Purba tidak dapat dibenarkan, terlepas dari alasan apapun yang mendasarinya.
"Saya pikir segala bentuk penganiayaan tidak pernah dibenarkan apapun alasannya. Sebagai pemimpin, seharusnya bisa menyelesaikan masalah dengan cara yang tertib dan baik, bukan dengan kekerasan," ujar Muhardi kepada awak media.
Muhardi juga menambahkan perlunya evaluasi terhadap peran Kades sebagai pengayom masyarakat. "Seharusnya dia yang menjadi pengayom masyarakat malah melakukan pembiaran dan Harusnya mencegah agar kejadian itu tidak terjadi," katanya.
Pihak Kantor Hukum Legal Guardian Muhardi, SH dan Rekan juga mengharapkan agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Pemerintahan dan Kejaksaan, dapat memproses kasus ini dengan adil dan transparan.
"Sebagai kepala desa, seharusnya bisa menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah sebaliknya, Kades harus tahu cara membina warganya, apalagi anak di bawah umur," tambahnya.
Sementara itu,Tonnes Gultom SH, SE, MH selalu kuasa hukum korban juga menekankan pentingnya pemimpin memahami fase remaja dan mencari cara yang tepat untuk mendekati warganya.
"Menganiaya itu bukan membina. Kades harus paham bagaimana cara mendekati warganya, apalagi pada fase kenakalan remaja," jelasnya.
Dia juga berharap agar kasus ini bisa diproses dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan adil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," Tegasnya.
Menulurusi peristiwa tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Deli Serdang Kombes Raphael Shandy mengatakan, "Akan kita cek dulu."ucapnya kepada wartawan melalui via whatshapp.
Di jam terpisah, team dailyinvestigasi.com mencoba mengkonfirmasi Kades TB Holo Purba melalui via whatshapp namun, sayang tidak mendapatkan respon apapun.
88News