Medan | 88News.id : Salah satu lokasi hiburan malam di Medan, yang kini menjadi sorotan setelah diduga menjadi lokasi peredaran narkoba adalah Dragon KTV yang berdiri di komplek pertokoan Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ironisnya, meski kabar miring itu sudah tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan jam operasional tersebut, terkesan kebal hukum. Bahkan pengelola bisnis hitam itu disebut-sebut sangat berpengaruh, sehingga bisa mengatur semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan para media
Menurut informasi masyarakat sekitar, berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di Dragon KTV adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp. 300.000 perbutir dan H5 dibanderol Rp. 200.000 perbutir masih seperti harga biasa
“Kami minta masalah ini bisa menjadi atensi Walikota dan Kapolda Sumut yang baru. Dan kami berharap bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi bisa memberantas peredaran narkoba tanpa tebang pilih, khususnya di Dragon KTV,” harap salah satu warga DH yang tinggal tidak jauh dari lokasi Dragon KTV.
Seperti yang di jelaskan DH tentang Dragon KTV yang pernah di razia gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Pomdam I Bukit Barisan serta BNN Sumu, Jumat (3/11/2023) dini hari namun hasil tidak menemukan karyawan dan pengunjung alias kosong.
"Pernah di razia gabungan di bulan November 2023, Poldasu, Kodam I/BB, BNN Sumut Bulan November 2023 Jumat Sini hari,lokasi KTV kosong tidak ada karyawan dan pengunjung. Sekarang makin meriah pengunjungnya dan tutup sampai menjelang subuh", ucapnya.
Hal tersebut diketahui oleh awak media pada Minggu (25/02/2024) dari warga dan salah seorang pengunjung KR (35) warga Jalan Halat yang mengenal beberapa wartawan yang berada di dalam THM Dragon KTV dengan dalil masuk karena memperoleh komplemen dari pengelola Dragon KTV.
Bila hal ini benar terjadi, ini sangat disayangkan oleh sejumlah rekan – rekan media, tidak menunjukkan bahwa oknum – oknum tersebut sebagai wartawan melainkan sebagai Beking kejahatan berkedok wartawan. Maka sangat pantas oknum tersebut untuk ditangkap dan dicabut kartu persnya. Sebab itu tidak dibenarkan.
Bahkan rekan – rekan jurnalis juga mengatakan sesuai dengan peraturan apabila ada oknum wartawan yang ketahuan membekingi tempat ilegal, Polisi harus berani untuk menindak dengan melakukan penangkapan. Sebab hal tersebut tidak dibenarkan, kata rekan – rekan jurnalis secara bersamaan.
Kepada Dewan Pers dan PWI Sumut agar menindak oknum oknum wartawan yang membekingi THM karena telah mencoreng nama baik dan profesi jurnalis.
Lakukan test urine kepada para wartawan yang sudah terdaftar media onlinenya demi menjaga kenetralitasan jurnalis dalam menyajikan berita, bukan malah melindungi pengusaha pengusaha jahat THM dan Narkoba.
IS/88News