Nias Selatan | 88News.id: Pengerjaan pengaspalan Jalan Hilifanikha, Desa Hiliadulo, Kecamatan Hilisalawa'ahe Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak sesuai aturan (bestek) dan spesifikasi yang sesungguhnya, sehingga pembangunan jalan tersebut terkesan asal jadi.
Dari pantauan awak Media ini, Sabtu (17/2/2024), proyek pengaspalan jalan Hilifanikha itu diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan, terdapat pada plank bertulisan nama pekerjaan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jl. Hilifanikha, Pelaksana PT.Multi Pilar Indah Jaya, Waktu Pelaksanaan 220 (dua ratus dua puluh) hari kalender, sumber dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu dana Rp. 20.008.000.000,- (Dua Puluh Milar Delapan Juta Rupiah), (Termasuk PPn), konsultan pengawas CV. POLO CONSULTANT, Proyek ini masuk dalam Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Probity Audit Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Pengerjaan proyek pengaspalan jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) karena ketebalan aspal kurang dari yang digunakan untuk pengaspalan jalan tersebut, yang semestinya 5 cm, pada kenyataannya hanya berkisar 2-4 cm secara acak dan bervariasi. Perbandingan semen dengan pasir diperkirakan 1:10.
Ketika awak media menghubungi salah satu Humas Pengawas Proyek/ Consultant via WhatsApp yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, "Kalau masalah ketebalan dan perbandingan semen dengan pasir saya akan berikan teguran kepada mereka (pekerja,red) katanya, Senin (13/02/2024) kemarin," jawab Humas Pengawas Proyek
Ketebalan aspal yang diluar dari aturan yang sesungguhnya sudah jelas hal itu menyalahi perjanjian kontrak kerja, sehingga bisa mengurangi kalkulasi ketahanan jalan saat dilintasi kendaraan baik ringan maupun kendaraan berat.
Salah seorang warga Hiliadulo Jalan Hilifanikha Desa Hiliadulo yang berinisial YN juga enggan namanya di tulis namanya dalam pemberitaan ini mengatakan, pengaspalan jalan yang di kerjakan kurang ketebalannya dan bandingan semen dengan pasir tidak sesuai.
"Sepertinya tidak tahan lama jalan ini, saya sebagai warga tidak puas dengan pekerjaan pengaspalan jalan ini, karena kesannya dikerjakan asal jadi," ungkapnya.
Lanjut YN, "Seharusnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lebih ditingkatkan lagi pengawasannya di lapangan, agar kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut tidak asal-asalan dalam mengerjakannya," ungkapnya.
Warga masyarakat sekitar berharap agar pembangunan jalan di desa mereka ditinjau ulang. Jangan karena di plank ditulis didampingi oleh aparat penegak hukum tapi mengabaikan aturan-aturan kecil yang nantinya berdampak sangat besar.
"Saya juga berharap, Bupati Kabupaten Nias Selatan dan Kajari Nias Selatan tidak tutup mata dengan pembangunan jalan yang salah, seharusnya turun ke lapangan untuk melihat langsung proses pekerjaan jalan pengaspalan," tegas YN.
Saat dikonfirmasi ke Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao,SH, MH melalui telepon selular, Jumat malam (16/2/2024) membenarkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Nias Selatan melakukan pendampingan terhadap Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jl. Hilifanikha.
"Bidang Datun Kejari Nias Selatan mendapat SKK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan untuk pekerjaan tersebut. Terkait dengan adanya temuan kawan-kawan di lokasi pengerjaan Jl. Hilifanikha, kita akan turun dan menindaklanjuti ke lapangan," tutup Hironimus.
Penulis : Mr. Laia
Editor : Mah