Asahan | 88News.id : Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 berlangsung hari Rabu, (14 /2/2024) warga yang berusia 17 tahun ke atas diwajibkan menggunakan hak suaranya
Berbagai persiapan dilakukan agar pemilu tahun ini lancar dan damai, namun lain halnya yang terjadi di TPS 5 desa Rawang lama kecamatan Rawang panca Arga kabupaten Asahan malah melarang wartawan mengambil foto di dalam area TPS hasil penghitungan suara.
Ketua KPPS, Dapot Hutapea dan anggota TPS melarang wartawan mengambil foto dalam area tempat pemungutan suara (TPS)
"Siapapun tak boleh masuk kedalam area TPS hanya petugas Tps dan saksi saksi yang mempunyai surat mandat", ucap Dapot.
Sebelumnya wartawan sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu identitas dirinya sebagai wartawan, namun ketua KPPS dan anggota TPS tetap tetap melarang masuk untuk mengambil foto hasil pungutan suara yang sudah dihitung di dalam area TPS, "kalau mau mengambil foto harus di luar area TPS", lanjut Dapot.
Tidak patut dipuji seorang ketua KPPS sifat arogan dan intimidasi atau diskriminasi wartawan karena hal itu juga menimbulkan sifat tidak terpuji, dimana prinsip Pemilu LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
Perlu diketahui menghalang-halangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana bagi yang sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dalam mencari dan memperoleh tugasnya dan menyebarluaskannya.
Selain itu, KPPS TPS 5, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga di ragukan kenetralannya dalam penghitungan suara, hal mana setiap orang mempunyai hak untuk mengambil, mengetahui hasil perhitungan suara yang telah dihitung oleh KPPS.
Penulis: Nurlen
Editor : Mah