Medan | 88News.id: Polda Sumut dan Jajarannya diduga tidak mampu menangkap pengelola judi tembak ikan di Komplek Berlian Sari Kota Medan, Jalan Berlian Sari II, Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (04/02/2024).
Hingga saat ini judi tembak ikan yang meraup keuntungan hingga puluhan juta perhari tersebut beroperasi bebas tanpa penindakan dari Polsek Deli Tua.
Bisnis haram itu berada ditempat pemukiman warga yang sangat mudah diakses oleh siapapun, bahkan judi tembak ikan tersebut beroperasi ditempat lalu lalang dilalui kendaraan.
Seorang warga sekitar yang tidak mau disebut identitasnya saat ditemui di Komplek Berlian Sari, Minggu (04/02/2024) sore, mengaku kecewa dengan aparat kepolisian, pasalnya anaknya sering kesitu hingga bikin resah dengan keberadaan judi tembak ikan yang belum tersentuh hukum itu.
"Lihat itu bang, lokasi tempat judi tembak ikan di komplek berlian sari, bebas anak dibawah umur bermain didalam termasuk anak saya, mungkin Kapolsek Deli Tua terima setoran, jadi mereka tetap aman, tolong viralkan bang biar ditutup," ucap warga sekitar kepada wartawan, Minggu (04/02/2024).
Dengan tegas narasumber mengatakan, bila tidak ada penindakan dari pihak Polsek Deli Tua, maka dirinya bersama warga akan lakukan main hakim sendiri dengan membakar lokasi judi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian.
"Yang namanya perjudian apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semuanya harus ditindak. Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya enggak peduli apa itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Ard-01)