PD, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus kekerasan berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta)
Paluta | 88News.id: PD, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus kekerasan berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), terpidana ini telah menjadi DPO sejak Desember 2016 saat akan menjalani eksekusi putusan.
"Tim Intelijen bersama dengan Staf Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dibantu oleh personil Polres Tapanuli Selatan melakukan penangkapan buronan dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan bersama yakni PD yang masuk dalam DPO Kejari Paluta" kata Kajari Paluta Dr Hartam Ediyanto melalui Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti, Selasa (6/2/2024).
Erwin menjelaskan penangkapan terhadap terpidana DPO tersebut dilakukan pada Selasa (6/2/2024) di Jalan Dr Payungan Dalimunthe Kelurahan Tobat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dimana sehari sebelumnya tim Intelijen bersama dengan staf Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah melakukan pemetaan terhadap keberadaan DPO berdasarkan Alamat rumah dan lokasi terakhir yang sering dikunjungi.
"Dari hasil pemetaan tersebut sekira pukul 08.00 wib, tim Intelijen mendapat informasi bahwa DPO akan mengunjungi warung kopi dekat masjid di Jalan Dr Payungan Dalimunthe Kelurahan Tobat Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya Jaksa eksekutor bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mendatangi lokasi serta melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dan diserahkan ke Lapas kelas III Gunungtua," jelas Erwin.
Untuk diketahui, PD dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana putusan sebagai berikut :
• Putusan Mahkamah Agung Nomor: 614 K/Pid/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama terpidana: Drs. Parlaungan Daulay melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana “dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
• Putusan Mahkamah Agung Nomor: 606 K/Pid/2014 tanggal 12 November 2014 atas nama para terpidana: 1. Jhon Hitler Daulay, 2. MHD Arpa Daulay, 3. Ambat Mansur Daulay, 4. Alimuddin Daulay, 5. Samaruddin Daulay, 6. Balyan Daulay, 7. Ahmad Ibrahim Daulay, 8. Ahmad Juang Daulay, 9. Parlaungan Daulay, 10. Aljir Muda Daulay Als. Mad yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana “dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” dengan pidanapenjara masing – masing selama 6 (enam) bulan penjara;
• Putusan Mahkamah Agung Nomor: 254 K/Pid/2015 tanggal 12 Mei 2015 atas nama para terpidana: 1. Drs. Parlaungan Daulay, 2. MHD Arpa Daulay melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana “dengan sengaja menimbulkan kebakaran” dengan pidana penjara masing – masing selama 1 (satu) tahun penjara;
• Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 623/Pid/2013/PT-MDN Tanggal 27 Januari 2014 atas nama para terpidana: 1. Drs. Parlaungan Daulay, 2. MHD Arpa Daulay, 3. Alimuddin Daulay melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain” dengan pidana penjara masing – masing selama 6 (enam) bulan penjara;
Penulis: Umar
Editor : Mah