Minahasa | 88News.id: Pengendara Anak bawah umur, baik mobil maupun sepeda motor, jumlahnya kian meningkat di hampir semua daerah yang ada di Indonesia.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu-Lintas Polres Minahasa Iptu M. Syarif Subarkah. S.Tr K, di samping menyampaikan himbauannya, mengatakan tentang keprihatinannya terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang masih tergolong anak di bawah umur.
Pasalnya, para pengendara anak di bawah umur tersebut tidak dilengkapi SIM dan cenderung ugal-ugalan di jalanan raya jika telah bertemu dan ngumpul bersama teman-teman sebaya di bawah umur.
Bertolak dari keprihatinan Kasat Lantas Minahasa itu, mantan Kapolsek di Kecamatan Sonder ini juga menyampaikan adanya patroli rutin satuan tugasnya untuk menindak secara persuasif adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising itu.
Menurut perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2018 ini; "pada ahir bulan Desember 2023 lalu, Polres Minahasa memusnahkan ratusan barang bukti knalpot bising/brong", ucapnya pada Rabu (1/2/2024)
Iptu M Syarif juga mengharapkan masyarakat orang tua yang anak-anaknya tergolong masih di bawah umur agar tidak meluaskan mengendarai kendaraan sepeda motor ataupun mobil. Hal ini dianggap sangat riskan terjadinya kecelakaan lalu-lintas, bagi anak itu sendiri maupun pengguna jalan raya lainnya.
Kasat Lantas Minahasa juga menyampaikan program sosialisasi ke SMP SMA yang ada di wilayah kepolisian Polres Minahasa, guna menyampaikan hal-hal wajib dilaksanakan oleh masyarakat, khususnya tentang batas usia kelayakan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Ke depan, akan kami evaluasi tingkat kepatuhan masyarakat dalam hal berlalu-lintas. Dan jika diperlukan, orang tua anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ataupun mobil, akan diberi pembinaan agar mengawasi anak-anaknya secara baik dan benar.
Penulis : Harry
Editor : Mah