Tebing Tinggi | 88News.id: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Muchsin, SH, MH pimpin press rilis pengembalian uang sebesar Rp.203.000.000.00,- ke kas daerah dari kasus tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi tahun 2019.
Kegiatan tersebut berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, di Jalan Yos Sudarso, Kel Lalang, Kec Rambutan, Kota Tebingtinggi, Kamis (01/02/2024).
Pada kesempatan tersebut Kajari Tebingtinggi mengungkapkan bahwa uang sebesar 203 juta rupiah tersebut diperoleh dari 2 orang tersangka yakni, Gul Bakhri Siregar mantan Kadis Perdagangan dan Prio Handoko Rekanan Pembangunan Tembok Penahan Pasar Induk. Gul Bakhri 53 juta rupiah, sedangkan Prio Handoko 150 juta rupiah.
“Uang yang berada dihadapan kita saat ini adalah uang hasil korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebingtinggi. Uang ini akan kita masukkan ke dalam kas daerah Kota Tebingtinggi, sedangkan untuk kedua tersangka saat ini sudah kita jebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Muchsin, SH, MH.
Kemudian, ia menerangkan bahwa sesuai putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kedua tersangka yakni Gul Bakhri Siregar dijatuhi hukuman 1 Tahun kurungan penjara dengan denda 50 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan penambahan hukuman selama 1 Bulan, dan Prio Handoko dijatuhi hukuman 1 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara dengan denda 50 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan penambahan hukuman selama 3 bulan lamanya.
“Saat ini keduanya sudah menerima hukuman yang dijatuhi kepada mereka, mereka tidak mengajukan banding maupun kasasi”, jelasnya.
Seusai kegiatan, Kajari Tebingtinggi, Muchsin, SH, MH berpesan kepada pengelola anggaran di Kota Tebingtinggi jangan berani memainkan anggaran kalau tidak mau berurusan dengan hukum.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi, Ris Piere Sigiro, SH, MH, Kasi Intel Kejari Tebingtinggi Hiras Silaban, SH, MH, Kasubsi Penyelidikan Wido Sihombing, SH, dan Jaksa Kasi Intel, Daniel
Penulis: Dwan Manu
Editor : Mah