-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Aniaya Hingga Meninggal Dunia, 3 Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Minggu, 25 Februari 2024 | Februari 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-25T14:56:51Z

 

Tiga orang pelaku aniaya 2 orang warga Langkat hingga tewas, saat di amankan polres Tebingtinggi di Mapolres Tebing Tinggi


Tebing Tinggi | 88News.id: Akibat menganiaya 2 orang warga langkat hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia secara bersama sama, 3 orang pria berinisial FG (37) beralamat Desa Pabatu, L (39) beralamat Desa Penggalian dan S (41) beralamat Desa Penggalian ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari kediamannya masing masing.


Hal ini seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP JR.Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Minggu (25/02/2024) sore, bahwa penangkapan ketiga pelaku karena diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada 2 orang warga langkat, atas nama Riko (31) yang mengalami luka berat dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Tebing Tinggi dan Hendi (30) yang meninggal dunia pada saat di lokasi kejadian.


Seperti diketahui sebelumnya, pada Kamis lalu (22/02/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polres Tebing Tinggi mendapat informasi adanya penganiayaan di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah dilakukan olah TKP ditemukan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat.


"Petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan diketahui pelaku penganiayaan tersebut yaitu FG (37) beralamat Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan, L (39) beralamat Desa Penggalian dan S (41) beralamat Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah mengetahui identitas pelaku, lalu petugas Sat Reskrim pada Jumat (23/02/2024) melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku ditempat berbeda yakni dikediaman mereka masing masing", ungkap Kasi Humas.


Lalu petugas Sat Reskrim membawa ketiga pelaku penganiayaan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat kejadian.


"Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang", tutup Kasi Humas.


Penulis: Dwan Manu

×
Berita Terbaru Update