Tebing Tinggi | 88News.id: Sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu diwilayah hukumnya.
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria asal Medan berinisial JRK (39) dari Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru Kota Tebing Tinggi Pada Kamis 18/01/2024.
"Sebelumnya petugas Sat Narkoba menerima informasi adanya seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di Restoran India, Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi. Menanggapi itu, kemudian beberapa petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan", sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Sabtu (20/01/24).
Beberapa orang petugas mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada seorang pria sedang duduk sendirian. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan dan disekitar lokasi, dan ditemukan dari kantong celana pelaku 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 102,45 gram.
"Dari kantong celana pelaku ditemukan 102,45 gram sabu, yang artinya jika diestimasikan Polres Tebing Tinggi sudah menyelamatkan ratusan nyawa generasi penerus di Kota Tebing Tinggi," sebut Kasi Humas.
Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian menggiring pelaku dan membawa barang bukti ke Polres Tebing Tinggi.
"Saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan Polres Tebing Tinggi tetap berkomitmen untuk memberantas narkotika jenis apapun diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi", tutup Kasi Humas.
Penulis: Dwan Manu
Editor : Mah