Kabanjahe |88News.id : Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sabu di Desa Batukarang Kec. Payung Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan, Kamis (11/01/2024) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang pria dewasa inisial MS(29), alamat desa Rumah Kabanjahe Kec. Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Tobing, S.H, saat dikonfirmasi, Selasa (23/01/2023), mengatakan MS ditangkap dipinggir jalan di Desa Batukarang, dengan barang bukti yang ditemukan diduga kuat narkotika jenis sabu yang berada pada dua buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 Gram.
"Sebelumnya kita terima informasi dari masyarakat, MS yang juga merupakan residivis kasus narkoba, kembali menjualkan narkotika sabu di Desa Batukarang. Atas informasi tersebut langsung kita lidik hingga akhirnya menangkapnya pada Kamis (11/01) kemarin", kata Kasat AKP Henry.
Dilanjutkan Kasat, selain barang bukti kaca pyrex yang ditemukan dari dalam kantung celana MS, pihaknya juga menemukan barang bukti lain yakni alat bong yang terbuat dari satu buah Aqua gelas yang sudah terpasang satu buah pipet plastik.
Tidak sampai disitu, kemudian dilakukan pengembangan lagi ke rumah MS, yang berada di Desa Rumah Kabanjahe dan dari dalam rumah, ditemukan lagi dari ruang tengah rumah satu unit timbangan elektrik warna silver yang terletak di temukan di bawah meja dan juga satu buah dompet warna cokelat yang berisikan satu ball plastik klip berlis merah dalam keadaan kosong dan tiga buah plastik klip berlis merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes yang berada di ruang tengah.
"MS dan kesemua barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika yang kita temukan tersebut, langsung kita amankan ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya", tambah Kasat.
Saat ini MS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan. "MS dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat AKP Henry.
Penulis : Pangab
Editor : Mah