Badan jalan yang diperlebar dirasa tidak efektif dan tidak nyaman
Kabanjahe | 88News.id: Pembangunan pelebaran badan jalan lintas Sumatera tengah dataran tinggi Bukit barisan, Berastagi-Medan, dirasa tidak efektif dan asal jadi, terlihat dari beberapa tikungan proyek multi milliar ini, yang mulai tahun 2020 lalu, tidak memenuhi standar peraturan lalu lintas yang baik.
Hal ini hasil pengamatan dari awak media ini, kerap kali bila melewati jalan lintas Berastagi-Medan, sejak proyek ini selesai tahun 2021 lalu, khusus memasuki tikungan badan jalan yang diperlebar, dimana dalam hitungan Awak media ini ada, 11 tikungan yang mengalami pelebaran.
Adapun yang dirasa pelebaran tikungan tersebut yakni, dari awal badan jalan biasanya memasuki badan jalan yang diperlebar, tidak simetris. Badan jalan yang dilebarkan, tiba-tiba saja berbelok dari badan jalan biasa, artinya persambungan badan jalan lama dengan yang diperlebar, sehingga membuat sang supir harus tiba-tiba membelok ke kiri mengikuti lajur kiri.
Tapi kenyataan di lapangan, saat sang supir mengendarai kendaraan bermotornya memasuki badan jalan yang lebar, tidak dapat mengikuti ruas lajur kiri, sehingga jalan lajur tengah.
Hal ini kerap terjadi di lokasi pelebaran jalan, sehingga badan jalan lajur kiri tidak dilintasi ranmor, terlihat badan jalan tersebut berlumut.
Kemudian, bila memasuki badan jalan yang diperlebar dari badan jalan lama kesannya berbelok tajam, hal ini juga terjadi pada badan jalan yang diperlebar menuju ke badan jalan lama, mengalami belokan mendadak, sehingga badan jalan tidak efektif memenuhi rasa nyaman sang supir melintasi badan jalan yang diperlebar sesuai lajur kiri, sang supir tidak mau ambil resiko bahaya lakalantas, dengan mengambil posisi melintas ditengah badan jalan untuk bisa mengambil ancang-ancang dari jalan pelebaran masuk badan jalan lama yang berbelok tajam.
Hal lainnya, yakni pembangunan pelebaran jalan tersebut, pelaksanaannya terlalu kaku, atau designnya yang tidak tepat di lapangan, yakni, ada hal sedikit lagi pelurusan badan jalan dari tikungan, namun tidak dilaksanakan.
Begitu juga ada tikungan yang diperlebar, tapi masih mengikuti kontur badan jalan yang lama, sehingga pada badan jalan tikungan tersebut, terjadi dua kali tikungan mengayun, yang dapat membahayakan terjadinya lakalantas di lokasi badan jalan tersebut, apalagi, para sang supir saat melintas di badan jalan yang diperlebar tersebut, mengambil lajur tengah badan jalan, dari kedua arah, sangat dikhawatirkan terjadinya pergesekan body ranmor saat berselisih.
Ada tiga badan jalan yang bisa diluruskan dengan hanya menimbun tikungan lembah, tapi tidak dilakukan, sehingga pembangunan peningkatan jalan ini tidak memberikan rasa lebih baik dan nyaman.
Salah seorang Pengamat Pembangunan infrastruktur Sumut, Mikael Sinurat, dan Calvin ditempat terpisah, yang ditemui Awak media ini di Kabanjahe. Senin (8/1/2024), mengatakan pihaknya menyayangkan pembangunan pelebaran tikungan jalan lintas Berastagi-Medan, tidak efektif dan asal jadi, maka untuk menghindari laka lantas dan hal yang lebih buruk masuk jurang akibat tikungan yang tidak beraturan, pihak instansi terkait segera memperbaiki setiap pembangunan badan jalan yang lama ke badan jalan yang diperlebar dan sebaliknya, tutur Mikael diamini Calvin.
Kadis PUTR Kab Karo, Edward P Sunulingga, ketika dihubungi Awak media ini, Senin (8/1/2024) via ponselnya mengatakan, bahwa penanganan jalan lintas Berastagi-Medan, bukan kewenangan PU Kab Karo, kewenangannya ada pada Kementerian PUPR Jakarta.
Penulis : Pangab
Editor : Mah