-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Orang Tua Korban Lakalantas Berharap Anaknya Mendapat Keadilan di PN Kabanjahe, Terdakwa di Hukum Seberat-Beratnya

Senin, 29 Januari 2024 | Januari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-29T16:21:16Z

 

Korban Lakalantas, Bunga (nama samaran) didampingi orang tuanya

Kabanjahe | 88News.id : Orang tua korban kecelakaan Lalulintas yang terjadi di Jl. Udara Berastagi pada hari Minggu 16 April tahun 2023 sekira setahun yang lalu, memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kecelakaan lalulintas di Pengadilan Negeri Kabanjahe, menghukum pelaku secara adil dan seberat-beratnya, karena tidak ada itikad baik atas kejadian kepada korban, yang mengalami luka dan trauma seumur hidup, ujar Elbilker Sianturi, kepada Wartawan, Selasa (23/1/2024) di Kabanjahe. 


Elbilker sebagai orang tua korban lakalantas anaknya, Bunga (nama samaran) (15), sangat menyayangkan dan merasa sedih atas belum tuntasnya permasalahan ini baik secara perdamaian sebagai sesama manusia dan perkara tindak kriminalnya di PN Kabanjahe, yang sudah hampir setahun tidak selesai.

 

Pihaknya juga sangat mengharapkan hal ini menjadi perhatian Ketua Pengadilan Ngeri Kabanjahe agar memberikan tindakan yang tepat. Karena semua Warga WNI tidak pandang bulu atau dikarenakan status, jabatan, pangkat, pendidikan, harta, keluarga, membuat terjadinya ketimpangan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas yang punya pangkat atau uang, ujar Elbilker memelas.


Diceritakan Elbilker, adapun kronologis kejadian lakalantas tersebut yakni, satu unit mobil penumpang warna abu-abu metalik BK 1913 ADD yang di kendarai MKG (30), warga pasar III Bunga Cempaka P. Bulan Medan, saat melaju di Jalan Udara Berastagi, tiba-tiba terjadi lakalantas yang tidak terhindarkan, mengakibatkan mengambil dua orang korban yang sedang berjalan kaki, mengakibatkan korban Bunga (nama samaran) (15) Pelajar warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan Ernawati Br Karo (48) Petani warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.


Kedua korban dibawa warga sekitar dalam keadaan tidak sadar dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham Desa Raya Berastagi, pada Minggu 16 April 2023 sekira pukul 12:00 WIB, lalu.

 

Hampir setahun lamanya perkara tersebut baru di sidang Perdana di PN Kabanjahe Selasa 23 Januari 2024.


Kejadian tersebut masih menyisakan Kesedihan bagi ke dua orang tua Bunga (nama samaran), pasalnya sampai saat ini kasus Kecelakaan tersebut masih berjalan prosesnya di Pengadilan Negeri Kabanjahe.


Orang tua korban kecelakaan lalulintas Elbilker Sianturi, berharap terdakwa di hukum seberat-beratnya, hanya ingin keadilan dan seadil-adilnya. "Hukum ditegakkan demi putriku", ucapnya.


"Karena seingat ku saat diperiksa penyidik Unit Lantas Berastagi, pelaku MKG, tidak dapat menunjukkan SIM A setelah peristiwa kejadian itu terjadi", lanjut Elbilker.


Awal peristiwa terjadi dan sampai sekarang pihak penabrak tidak menunjukkan itikad baik kepada korban, satu hari setelah kejadian itu terdakwa dan orang tuanya melakukan siasat membujuk orang tua korban Elbilker Sianturi supaya menandatangani surat perdamaian tertulis dengan syarat akan menanggung semua biaya perobatan tapi nyatanya mereka mengangkangi perjanjian tersebut.


Tambah Elbilker Sianturi, karena penabrak tidak menunjukkan itikad baik dan mengingkari semua perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa pihak pelaku apabila tidak memenuhi syarat disebutkan siap di tuntut pidana sesuai Undang-undang Lalulintas tertulis dan tandatangani di atas Materai 10.000 oleh pihak penabrak di hadapan saksi-saksi kedua belah pihak.


Namun pihak penabrak diminta pertanggungjawaban terus berdalih selalu bikin alasan, mengingkari semua perjanjian tertulis, akhirnya kami orang tua korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum tuturnya dengan sedih sambil meneteskan air mata. 


Dikatakannya lagi akibat peristiwa tersebut korban sampai sekarang mengalami trauma, sering lupa ingatan dan yang paling menyakitkan dia tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan nya seperti teman-tenan sebaya nya, untuk itu kami mohon kepada hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe supaya menegakkan keadilan menghukum terdakwa MKG dengan seberat-beratnya, harap Sianturi dengan penuh harap.

    

Penulis : Pangab

Editor : Mah

×
Berita Terbaru Update