Perkembangan jaman menuntut adanya perubahan. Menuntut adanya banyak perbaikan untuk bisa menyesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan para stakeholder terkait. Kepuasan stakeholder menjadi salah satu kunci indikator dalam banyak keberhasilan sebuah organisasi tersebut dikelola dengan baik atau tidak. (Sumber Artikel djkn Kemenkeu).
Berkaitan dengan LPM Kota Medan paskah wafatnya Ketua LPM Medan Alm Muhamad Heri Bolon yang wafat pada 7 sep 2023 menyusahkan polemik organisasi dimana yang seharusnya dalam berorganisasi ketika pimpinan berhalangan atau tidak bisa menjalankan organisasi dikarenakan suatu sebab atau meninggal dunia digantikan oleh wakil nya, akan tetapi apa yang terjadi dengan LPM Kota Medan?
Ketika awak Media berada di salah satu Kecamatan yang ada di Medan bertepatan bertemu dengan Ketua LPM Kecamatan diminta tanggapan terkait persoalan apa yang sedang terjadi di LPM Kota Medan, informasi lebih mengagetkan bahwa bukan hanya LPM Medan saja yang Produk Gagal konstitusi Organisasi di kecamatan Kecamatan yang ada di Medan pun di obok - obok, seakan-akan LPM adalah organisasi tanpa Konstitusi yang padahal LPM adalah organisasi milik pemerintah yang pengurusnya hasil prakarsa masyarakat dari musyawarah mufakat yang dalam praktek nya ada aturan yang mengaturnya berdasarkan Ad/Art sebagai Konstitusi Organisasi sebagai etikanya dan Peraturan pemerintah, Permendagri dan Perda Sebagai Etika Konstitusi berbangsa dan bernegara,
Mendapati informasi tersebut Sekertaris Jendral Advokasi Lingkar Nusantara Kordinator wilayah Sumatera Utara Anjas Milan, ST, SH, M.Si yang Juga Salah satu Alumni Lemhannas RI angkat X angkat bicara,
Dimusim politik seperti ini ada saja hal yang tidak sepatutnya tidak perlu dilakukan itu terjadi, bisa saja ada kepentingan politik atau kepentingan yang lainnya, jadi bersikap dewasa lah kita menanggapi sesuatu yang terjadi kemungkinan yang mendapatkan mandat kurang paham berorganisasi apa lagi kurang mengerti etika ber konstitusi, seharusnya sebagai warga negara yang patuh kepada konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika harus menjadi perekat terhadap nilai-nilai budaya lokal yang ada guna membangun resiliensi bangsa, Keempat konsensus ini harus dihayati diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia agar negara ini tetap kokoh dan berjaya, disini saya melihat adanya kegagalan oknum dalam memaknai empat konsensus tersebut, mungkin saja masih perlunya belajar dalam berbangsa dan bernegara. Imbuhnya, sebaiknya pemangku kepentingan apalagi pemangku kebijakan jadilah orang orang yang bijaksana, jangan jadi sember kericuhan seakan-akan melakukan pijak sini pijak sana.Tutup nya
KH/88News