-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kantongi Sabu, S Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Kamis, 25 Januari 2024 | Januari 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-25T16:52:42Z

 

Kantongi Sabu, S Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo
Tersangka S bersama barang bukti


Kabanjahe | 88News.id : Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.


Pengungkapan tersebut terjadi di pinggir jalan Merek – Sidikalang Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo, Kamis (18/01/2024) lalu


Dalam pengungkapan, diamankan seorang laki laki dewasa inisial S(41), warga Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo atau Jl. C. Karya Gg. Karoja No. 19 LI Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia Kota Medan.


Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan S diamankan dengan barang bukti diduga 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram.


"Satu paket sabu tersebut, kita temukan di dalam dompet milik S, saat penggeledahan setelah penangkapan", kata Kasat Narkoba, Rabu (24/01/2024) di Mapolres Tanah Karo, Kabanjahe 


Ditambahkan Kasat, penangkapan terhadap S, didasari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang menguasai narkotika sabu di Desa Merek.


"Karena pemberantasan narkotika adalah komitmen kita, informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil kita ungkap", kata Kasat. 


Barang bukti lain dalam penangkapan S, juga turut diamankan satu unit handphone android merk Oppo warna biru, yang diduga sebagai alat bantu komunikasi dalam hal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.


Saat ini, S sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. "Ia dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat AKP Henry. 

     

Penulis : Pangab

Editor : Mah

×
Berita Terbaru Update