88News.id | Tebing Tinggi: Ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024 menjamur dan melanggar zona larangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kota Tebingtinggi, di minta harus tegas untuk membersihkan APK yang masih terpampang di sejumlah titik jalan, Senin (04/12/2023).
Menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APK) terlihat di sepanjang inti jalan, seperti pintu masuk kota Tebingtinggi, di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, banyak terpasang baliho berukuran raksasa bergambar capres dan cawapres, caleg DPR RI serta calon DPD RI. Pemandangan serupa juga tampak di Jalan Sudirman hingga di pusat inti Kota Tebing Tinggi.
Selain baliho berukuran raksasa, ratusan poster caleg juga terpasang di pohon-pohon serta tiang listrik di pinggir jalan raya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, telah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 318 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pemilu 2024, khususnya di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Dalam keputusan tersebut, ada sejumlah ruas jalan di Kota Tebing Tinggi yang masuk zona larangan pemasangan APK, di antaranya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sudirman, Jalan Haji Juanda, Jalan HM Yamin, Jalan KF Tandean, Jalan Soekarno Hatta dan sejumlah ruas jalan protokol lainnya.
Terkait maraknya pemasangan APK di zona larangan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi, Amsal Franky mengatakan, Bawaslu telah menyurati para ketua partai politik dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tebing Tinggi, Amsal mengaku pihaknya tidak dapat melakukan penertiban sendiri karena kekurangan personel.
"Kita sudah menyurati ketua parpol dan sudah kita kasih peringatan. Dan untuk nantinya kita telah berkoordinasi dengan Forkopimda yaitu dari Satpol PP untuk penertiban", tutupnya
Penulis : Dwan Manu
Editor : Ard