-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Samakan Presepsi Cara Bertindak Pengamanan Pemilu 2024, Polres Tanah Karo, KPUD Karo dan Bawaslu Karo Gelar Giat Pojok Pemilu

Rabu, 15 November 2023 | November 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-15T16:24:55Z
Keterangan Foto : Kapolres Tanah Karo bersama Ketua Bawaslu Karo dan Komisioner KPUD Karo saat pimpin rakor bersama. (Dok)

Kabanjahe - 88News.id : Polres Tanah Karo gelar kegiatan Pojok Pemilu bersama KPUD Karo dan Bawaslu Karo, di Ruang Zoom Meeting Mapolres Tanah Karo, Kabanjahe, Rabu (15/11/2023) pukul 10.30 WIB.

Pada giat tersrbut dihadiri langsung Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, Waka, Kompol Aron Siahaan, S.H, beserta para Pejabat Satgas OMB Polres Tanah Karo, Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan dan Komisioner KPUD Karo, Kurniawan Ramadan Sukatendel.

Saat membuka pojok pemilu, Kapolres menjelaskan kegiatan pojok pemilu yang dilaksanakan ini merupakan upaya cooling sys dengan melibatkan instansi terkait untuk berkoordinasi dan mitigasi isu isu terkait pelaksanaan pemilu di wilkum Polres Tanah Karo, agar tetap berjalan dengan aman dan kondusif.

"Di moment pemilu ini perlunya kita terus membuka jalinan komunikasi untuk bersama menyamakan presepsi dalam cara bertindak terkait pegamanan pemilu, sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan aman dan baik", ujar Kapolres.

Pada giat Pojok Pemilu tersebut, dibahas terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan mengatakan, sesuai aturan PKPU pemasangan APS dapat dilakukan sebelum diimulainya tahapan kampanye yakni sebelum tanggal 28 November 2023. Ia menambahkan, APS berisi tentang citra diri dan partai sebagai sosialisasi pengenalan kepada masyarakat dan tidak dibenarkan berisi tentang visi misi atau ajakan untuk pencoblosan.

"Terkait APS yang tidak sesuai, untuk tindak lanjut nantinya, akan kita surati setiap parpol untuk menertibkan APS yang tidak sesuai, dan akan dilaksanakan penindakan langsung jika tidak ditertibkan sendiri setelah 2x24 jam surat disampaikan", ujar Gemar.

Dalam pelaksanaan penindakan nantinya, Kapolres Tanah Karo memberikan saran kepada pihak Bawaslu untuk juga mengundang dan melibatkan pihak peserta pemilu terkait, untuk bersama sama dan menertibkan sendiri APS masing masing yang kedapatan tidak sesuai dengan aturan PKPU, untuk menghindari presepsi negatif, ketidak netralan ataupun resistansi dari pihak peserta ataupun masyarakat sehingga suasana pemilu yang sejuk senantiasa dapat terjaga.

Perwakilan KPUD Karo Kurnia Ramadan, saat giat pojok pemilu tersebut, mengapresiasi Kapolres Tanah Karo beserta jajarannya, atas kinerja yang telah dilaksanakan, melalui upaya cooling sistem guna mewujudkan pemilu aman damai dan sejuk di kab Karo.

"Tentunya KPUD siap bersinergi baik bersama Bawaslu, Polres Tanah Karo dan Pemda, dalam mengawal pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Karo agar terap berjalan aman dan baik", ucapnya.

Calvin/88News
×
Berita Terbaru Update