Keterangan Foto : Kapolres Tanah Karo didampingi Staf saat memberikan keterangan Pers dengan Barang bukti. (Dok)
Kabanjahe - 88News.id : Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Arihta, Berhala, Sumbul, Kabanjahe.
Pria yang berhasil diamankan, berinisial ZI, yang merupakan kekasih korban, yang saat kejadian sedang berada di hotel tersebut pada Selasa (07/11/2023).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Henry D. B Tobing, S.H, menjelaskan penangkapan pelaku ini, atas kerja keras Satreskrim Polres Tanah Karo untuk mengungkap kasus penemuan mayat di Hotel Arihta, Berhala. Sumbul.
"Berdasarkan laporan yang kita terima, awalnya kita dapatkan laporan tentang temuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah hotel. Selanjutnya, kita Polres Tanah Karo melalui Satreskrim langsung melakukan pengembangan," kata Kapolres.
Setetelah dilakukan pengembangan dan hasil dari autopsi terhadap korban, Satreskrim Polres Tanah Karo menemukan petunjuk bahwa diduga kuat korban meninggal karena aksi pembunuhan.
"Dari hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan yang mendalam, bekerja sama dengan pihak rumah sakit, kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat telah dibunuh", ungkapnya.
Hal tersebut, ditambahkan Kapolres, dijelaskan dari hasil autopsi, yang mana terdapat bekas lembam di leher korban yang diduga karena dicekik.
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, bahwa korban sudah menginap dua hari di TKP bersama teman prianya tersebut. Setelah dua hari menginap, ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, hingga akhirnya peristiwa tersebut diketahui, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung lidik mencari tau siapa pria yang mendampingi korban saat menginap di hotel tersebut.
"Hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup", jelas Kapolres.
Pelaku diamankan di depan Rumah Sakit Efarina Etaham, Desa Raya, Berastagi, pada Kamis (09/11/2023) pada pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang berjalan keluar dari rumah sakit dan langsung diamankan oleh personel Satreskrim.
Untuk motifnya, diketahui pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati setelah sempat terlibat cekcok. Saat kejadian, pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia. Kemudian pelaku membuat alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri.
Ditambahkan Kapolres, pengungkapan kasus ini tidaklah mudah, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan para saksi yang sudah membantu memberikan keterangan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tutup Kapolres.
Pangab/88News