-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Mantan Kades Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Paluta, Jadi Tersangka Gelapkan Dana Desa Rp 449 Juta lebih

Rabu, 08 November 2023 | November 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-08T23:16:38Z
Mantan Kades Sihopuk Baru Kecamatan halongonan Timur Kabupaten Paluta, Jadi Tersangka. Gelapkan Dana Desa Rp 449 Juta lebih
Pers Relase Polres Tapanuli Selatan

Paluta | 88News.id : AHH (50) mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, ditahan Polres Tapsel degan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 dan atau pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31/tahun 1999 yang diubah kedalam UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni,SIK.,MH, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rudi dan Kaban Inspektorat Paluta Erwin dalam press realisenya, Rabu (8/11/2023) menyampaikan, sesuai dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Paluta, mantan Kades tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.449.752.593, dari Bantuan Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 749,538.712.

Kapolres mengatakan sesuai pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk penyelesaian 1.Pembangunan jalan Lapen Desa sebesar Rp.160 juta, sementata kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes T.A 2018, 2.Pembayaran PBB masyarakat Desa Sihopuk Baru tahun 2018 sebesar Ro.100 juta namun kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes 2018, 3.Membiayai dua istri berbeda rumah karena Kades tidak mempunyai pekerjaan selain Kepala Desa.

Kapolres mengatakan tersangka tidak mempertanggung jawabkan keuangan TA 2018 diantaranya; 1.Tidak membayarkan Honor Perangkat desa dan anggota BPD selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000, 2.Biaya pertemuan/ musyawarah Desa termasuk makan, minum, ATK Rp.40.500.000, 3.Pelaksanaan Gotong royong penyelesaian Tower air Sebesar Rp.214.juta, 4.Belanja biaya PKK Rp.14 juta,Pembinaan Pemuda Rp.11 juta, 5.Belanja Operasional Kantor belanja BPD Rp.7.343.009 dan 6.Tidak membayarkan pembangunan 4 unit Tower Air Rp.69 juta kepada rekanan, 7.Kegiatan Belanja lainnya Rp.62 juta.

Akibat perbuatan AHH kepadanya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun atau denda Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 m.

Petugas menyita barang bukti berupa surat surat yang berhubungan dengan kasus tersebut.

”AHH sudah kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Umar/88News
×
Berita Terbaru Update