Kabanjahe - 88News.id : Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian besi yang terjadi pada Jumat (20/10/2023) pukul 08.00 WIB, di Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe, yang dialami Prinus Sembiring(52).
Dalam ungkap kasus tersebut, telah diamankan seorang tersangka inisial PS(45), warga Desa Singa Kec. Tigapanah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, saat melaksanakan Temy Pers di Ruang Satreskrim Polres Tanah Karo, Jumat (27/10/2023).
"Jadi saat melakukan aksinya, pelaku dilihat masyarakat dan langsung diamankan bersama dengan barang bukti 300 potong besi milik korban, yang rencananya akan digunakan korban untuk membuat penyangga tanaman buah naga", kata Kapolres.
Kronologisnya dilanjutkan Kapolres, sebelumnya PS datang ke sebuah perladangan milik korban di Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe Kec. Kabanjahe, kemudian masuk ke dalam perladangan tersebut dengan cara melompati pagar setelah itu mengambil tumpukan besi yang terletak di tempat tersebut dan membawa besi tersebut keluar dari perladangan.
Merasa aman melakukan kejahatannya, pada hari Senin (23/10), pelaku PS datang kembali dengan menggunakan 1 unit angkutan umum Sibayak ke Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe Kab. Karo, untuk mengambil tumpukkan besi yang sebelumnya telah diambilnya untuk diangkut menggunakan angkutan umum yang dibawanya, namun aksinya tersebut dilihat oleh masyarakat.
"Pemilik yang mengetahui aksi pelaku tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya Satreskrim Polres Tanah Karo menuju ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti", kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan terkait pencurian tersebut yakni 300 potong besi beton diameter 14 mm dan panjang 53 cm dan 1 unit sorong besi roda dua serta 1 unit angkutan umum Sibayak, alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian.
Disampaikan Kapolres, pelaku setelah didalami juga merupakan residivis kasus pencurian.
"Untuk pasal yang kita persangkakan yakni pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun", tutup Kapolres.
Pangab/88News