-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Gadaikan 2 Unit Mobil Rental, Seorang Wanita Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo

Minggu, 22 Oktober 2023 | Oktober 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-22T05:01:22Z

Foto : Tersangka dan BB

Kabanjahe | 88News.id : Satreskrim Polres Tanah Karo telah mengamankan seorang wanita pelaku penggelapan 2 unit mobil rental yang terjadi di di Kelurahan Padang Mas,  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (05/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo melalui Plt Kasat Reskrim, AKP Hendri L.Tobing mengatakan, pemilik dari 2 unit mobil rental tersebut adalah Erik Noveri Laia (27), warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan pelaku Penggelapan adalah seorang perempuan inisal DAM(40), warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe. DAM diamankan kemarin, Rabu(18/10) di Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe.

Lanjut Hendri, dari keterangan korban Erik, DAM awalnya, Kamis (05/10) lalu sekira pukul 21.00 WIB, mendatangi korban hendak menyewa/merental mobil milik korban selama satu minggu. Dengan perjanjian biaya rental Rp. 1 juta 900 ribu, DAM kemudian membayar lunas kepada korban dan langsung membawa 1 unit mobil merk toyota avanza dengan nomor polisi BK 1752 FI.

Keesokan harinya, Jumat (06/10) sekira pukul 14.00 WIB, DAM kembali mendatangi korban ke rumah korban untuk menyewa/merental kembali mobil selama lima hari. Dengan perjanjiam biaya Rp. 1 juta 300 ribu, DAM kemudian membayar lunas uang rental dan membawa 1 unit mobil merk daihatsu Grand New Xenia dengan Nomor Polisi BG 1043 KJ.

Setelah seminggu kemudian, batas hari sewa rental DAM sudah habis, DAM belum mengembalikan kedua mobil milik korban dan korban merasa curiga serta mencari keberadaan DAM namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Porles Tanah Karo.

 Ungkapnya lagi, pihaknya, setelah menerima laporan dari korban, langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 37 / X / 2023 / SPKT / POLRES T. KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Oktober 2023, pelapor An. Erik Noveri Laia, Unit 1 Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Ipda Martan Sitepu, kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan DAM, kemarin Rabu (18/10) di Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe.

"Setelah pelaku DAM kita amankan, dari keterangannya, 2 unit Mobil yang direntalnya tersebut sudah digadai   kepada seseorang di Desa Singgamanik", jelas Hendri.

Dilanjutkannya, atas informasi tersebut, Unit 1 Pidum kemudian melakukan penyelidikan terhadap 2 unit mobil yang telah digadaikannya tersebut dan berhasil ditemukan di Desa Singgamanik, dini hari pagi tadi, Kamis (19/10) sekira pukul 01.30 WIB, selanjutnya membawa barang bukti 2 unit mobil tersebut ke Mapolres Tanah Karo, guna dilakukan proses sidik dan lidik lebih lanjut.

"Saat ini DAM sudah ditahan dalam perkara penipuan atau penggelapan sesuai pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", tutup Hendri.

Pangab/88News
×
Berita Terbaru Update