Medan | 88News.id : Terkait dua orang Kepala Lingkungan di Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan untuk kegiatan pendataan kader, Dr. Rudiawan Sitorus, Anggota DPRD Kota Medan, Fraksi PKS, turut angkat bicara pada Selasa (3/10/2023).
Adapun dua orang Kepling yang dilaporkan oleh pelapor, Elfi Warni Lubis, yaitu Kepling XI, Indriati, dan Kepling V, Paradiba dengan nomor laporan polisi: LP/B/705/IX/2023/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLDA SUMATERA UTARA.
"Jadi kalau ada kepling yang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan juga tindakan-tindakan yang melanggar aturan yang ada di Pemko Medan, maka tentunya dilakukan tindakan agar kepling-kepling memiliki integritas dan moralitas yang baik," pungkas Rudiawan.
Terpisah, Camat Medan Area, Muhammad Ilfan pun turut angkat bicara pada Selasa (3/10/2023).
"Sesuai dengan Perwal No 21 Tahun 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, sedang berkonsultatif ke Tata Pemerintahan (Tapem) sudah melayangkan surat BKKBN. Untuk status kedua Kepling itu masih proses nonaktif dan evaluasi. Akan kita tindak," tandas Muhammad Ilfan.
IS/88News