-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tidak Terima dengan Prilaku Pengembang, Pemilik Kios di Kuala Simpang Ajukan Gugatan

Minggu, 17 September 2023 | September 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T06:11:00Z
Tidak Terima dengan Prilaku engembang, Pemilik Kios di Kuala Simpang Ajukan Gugatan

Foto : Kuasa Hukum Rk, Muhammad Tri Kurniawan, SH.


Kualasimpang | 88News.id : Akibat dari pembongkaran Kios yang ada di Kota Kuala Simpang yang dilakukan oleh Pengembang kini masuk babak baru dengan mengajukan  gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Rk (52)  saat di konfirmasi awak media melalui whatsapp, adalah pemilik kios, kini mengalami kerugian yang sangat nyata, sehingga akibat kerugian tersebut Rk beserta para pemilik kios yang lain mengajukan gugatan ke Pengadilan.

"Iya benar pak, kami sudah ajukan permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang pada Kamis, 14/9/2023 lalu, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Register Perkara Nomor: 7/Pdt.G/2023/PN-KSP", ucapnya.

Tidak Terima dengan Prilaku engembang, Pemilik Kios di Kuala Simpang Ajukan Gugatan


Lanjut Rk, "dalam gugatan tersebut kami menggugat T.Iskandar sebagai Tergugat I, PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Regional Aceh sebagai Tergugat II, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Tergugat III".

Gugatan tersebut diajukan agar T.Iskandar  agar segera menghentikan segala bentuk pembongkaran kios milik para Pedagang yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien (Komplek Emplasmen PT.KAI) Desa Perdamaian, Kec.Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Di konfirmasi Awak Media 88News, Kuasa Hukum Rk, Muhammad Tri Kurniawan,SH, melalui chat WhatsApp, (17/9/2023) menyampaikan bahwa pada dasarnya para pedagang telah berdagang sejak tahun 2002 sampai sekarang dan bangunan kios tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemelik bangunan kios sebelumnya serta para pedagang secara rutin membayar uang sewa tanah melalui T. Iskandar sebagai pengelola untuk dibayarkan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan soal penataan kota,  para pedagang tidak keberatan dilakukan penataan kota namun dalam penataan  kota tersebut harus terlebih dahulu  memikirkan nasib para pedagang dan harus ada kesepakatan bersama sehingga apabila terjadi pembongkaran bangunan kios untuk penataan kota,  para pedagang akan tetap memiliki bangunan kios untuk tempat para pedagang berusaha memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sampai saat ini pihak pengembang belum pernah menyebutkan harga kios yang akan di bangun, banyak hal yang ditutupi dalam pembangunan kios ini.

"Klien kami tidak keberatan dengan mengenai tata kota, namun pikirkan nasib para pedagang yang sudah lama berjualan disana", Ucap Tri.

"Kami selaku Kuasa Hukum berharap agar pihak - pihak yang terlibat dalam pembongkaran tersebut untuk tidak melanjutkan dan agar menunggu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap", tutupnya.

M.sofyan/88News
×
Berita Terbaru Update