-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Sengketa Rumah Warisan Peninggalan Orang Tua, Nurlela dan Anaknya Rela Menumpang di Sebuah Kamar Kecil Milik Kakak Iparnya

Jumat, 15 September 2023 | September 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-16T19:34:09Z
www.88News.id
Foto : Nurlela Beserta Kuasa Hukum , M.ardiansyah Hasibuan, SH.,MH.,CPCLE.,C.Me 


Kuala Simpang | 88News.id : Sangat disayangkan rumah harta warisan peninggalan orang tua Nurlela (39) telah beralih hak kepada kakak kandung sendiri, Es (40) tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain.

Rumah tersebut awalnya milik almarhum Saimin (bapak Es,Nurlela, Nurlaili,Feri Fadli) yang terletak di dusun merak jingga desa landuh kecamatan rantau, kabupaten Aceh Tamiang kini telah di sertifikat kan oleh ES dengan SHM Nomor.00686 tahun 2020,desa landuh, kecamatan rantau, kabupaten Aceh Tamiang.

Saat Nurlela di temui awak media di desa landuh Jum'at (15/9/2023) mengatakan terbitnya sertifikat itu menjadi atas nama Es sewaktu Nurlela, Nurlaili dan feri fadli merantau ke Malaysia Es membuatkan akte jual beli dengan Saimin di tanda tangani oleh ibu sambung dan perangkat desa landuh tanpa adanya tanda tangan ahli waris yang lain.

Lanjut Nurlela, adanya hak mereka dikarenakan ada hak seorang ibu almarhumah safiah yang telah meninggal dunia tahun 2006 lalu yakni ibu kandung dari Es, Nurlela, Nurlaili, feri fadli maka disitu ada hak waris mereka,red. 

Es merasa dengan adanya sertifikat milik nya menjadi satu patokan bahwasanya rumah warisan tersebut sepenuhnya milik pribadinya Es. Dengan teganya Es mengusir Nurlela dari rumah dengan cara menarik paksa Nurlela untuk keluar dari rumah tersebut.

"Ya dek, sekitar bulan Juli 2023 yang lalu Es beserta suami dan anaknya datang kerumah habis itu es dan anak nya masuk kedalam rumah dan menarik paksa saya dengan tujuan untuk keluar dari rumah tersebut dan pada saat itu kepala dusun dan warga sekitar menyaksikan saya di tarik oleh es dan anak nya, saya sempat berontak dikarenakan saya pada saat di tarik mereka saya sedang memegang Anak saya yang masih bayi jadi saya mengalah keluarlah saya dari rumah tersebut", ungkap Nurlela yang terlihat sangat sedih.

Dampak dari pengusiran es tersebut sekarang Nurlela menumpang di sebuah kamar kecil milik kakak iparnya hingga saat ini, tetapi Nurlela dan kedua adiknya tidak tinggal diam mereka sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. 

"Benar kami sudah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh"ucapnya.

Saat di Konfirmasi kuasa hukum Nurlela, Nurlaili,feri fadli,red, M.ardiansyah Hasibuan, SH.,MH.,CPCLE.,C.Me membenarkan adanya pengajuan gugatan tersebut.

"Iya benar, gugatan tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan register perkara Nomer : 15/G/2023/PTUN BNA, dan saat ini masih dalam tahap persidangan" ucapnya.

"Kami berharap Majelis Hakim TUN Banda Aceh lebih mengedepankan rasa keadilan dalam memutuskan perkara kami ",lanjutnya

Nurlela berharap agar permasalahan ini dapat segera selesai dan ada kepastian hukum bagi mereka, tutupnya. 

M.sofyan/88News
 

×
Berita Terbaru Update