Foto : Tersangka Pembunuhan
Binjai | 88News.id : Polres Binjai menangkap seorang pria yang merampok dan membunuh pacarnya di perkebunan tebu PTPN II, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Motif pelaku karena kesal sering dimarahi korban.
Kanit Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi mengatakan pelaku bernama Afrizal Purnama (23) sedangkan korban bernama Yenni Agustina (25). Keduanya merupakan warga Kabupaten Langkat.
Ia menjelaskan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat korban di lokasi, Senin (25/9/2023). Saat itu, ibu korban yang mendapatkan kabar buruk itu langsung melapor ke Polres Binjai.
"Dari situ kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang lagi makan malam di Jalan Sekip, Kota Medan bersama seorang wanita," kata Zuhatta kepada wartawan 88news, Rabu (27/9/2023).
Ia menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum ditemukan tewas korban pergi dari rumah dengan tujuan mengeprint surat lamaran sekitar pukul 14.00 WIB.
"Lalu, bertemu lah pelaku dengan korban. Hubungan keduanya pacaran. Saat itu, pelaku sudah merencanakan pembunuhan. Motifnya merasa kesal sering dimarahi dengan menggunakan kata yang kasar," ungkapnya.
"Setelah itu, tubuh korban ditarik ke dalam kebun tebu sejauh 6 meter dari lokasi. Tak hanya itu, sepeda motor dan handphone korban juga diambil. Selanjutnya pelaku melarikan diri," sebutnya.
"Saat ditangkap, pelaku sempat ingin melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas dan terukur di kaki kirinya," tambahnya.
Ia mengucapkan saat ini pelaku telah ditahan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 340 KUHPidana subs pasal 338, pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Taufik Barus/88News