Medan | 88News.id : Polrestabes Medan kembali gelar mediasi atau permasalahan kepengurusan Masjid Perjuangan 45. Permasalahan terjadi diantara pihak yayasan bersama badan kemakmuran masjid. "Sehingga perlunya dilakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah dan aktivitas kegiatan keagamaan di Masjid Perjuangan 45 terus berjalan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Intel AKBP Ahyan di ruang Bag Ops Polrestabes Medan, Jumat (1/9/2023).
Disebutkannya, mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.
Jadi telah sepakat penandatanganan surat perdamaian ini diharap dapat menjaga stabilitas kondusif di lingkungan Masjid Perjuangan 45 Medan. "Kedua pihak telah bersepakat secara bersama-sama untuk kemajuan Masjid Perjuangan 45. Polrestabes Medan yang telah mendorong perdamaian dua pihak hingga memfasilitasi pertemuan tersebut, " ujarnya.
Kegiatan itu dipimpin oleh Kasat Intel Polrestabes Medan AKBP Ahyan Setiawan. Didampingi oleh Plh Kabag Ops Polrestabes Medan, Kasat Binmas Polrestabes Medan dan yang mewakili Kasat intel Kanit Harda.
Undangan, Walikota Medan menghadirkan, Kabag Umum, 2 Kabag Agama, Kasat Pol PP, Kepala Kantor Kemenag Sumut, Kepala Badan Wakaf Sumut.
Dandim 0201 Medan menghadirkan, Pasi Ops Dan Ramil, Kepala Kemenag Kota Medan, Ketua Mui Kota Medan, Kepala KUA Kec Medan Perjuangan, Camat Medan Perjuangan, Lurah Sei Kera Hilir, 12) Dan Ramul 02/91-02 MT, Yayasan Perjuangan 45 dan BKM Mesjid Perjuangan 45.
Iwan S/88News