Foto : Friska pendamping PKH Bersama Anggota Bansos PKH
Aek kanopan | 88News.id : Friska selaku Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Dusun Tanjung Pasir adakan pretemuan dengan anggota penerima Bansos PKH, Senin (24/9/2023) bertempat di Kantor Desa Tanjung Pasir, Dusun Tanjung Pasir pekan.
Adapun tujuan dari pertemuan tersebut untuk menjelaskan tentang syarat dan ketentuan menjadi anggota pkh.
Selain itu juga Friska menjelaskan apabila ada anak yg menerima PKH yang sudah bekerja dengan gaji UMKM tidak berhak lagi menerima PKH.
Oleh karena itu, apabila anggota tersebut ingin tetap menjadi penerima PKH, anak tersebut di keluar kan dari Kartu Keluarga orang tua nya, ucap Friska
Dari penjelasan tersebut pendamping PKH tersebut salah seorang penerima pkh ibu Rusnah sangat keberatan dengan syarat yang yelah disampaikan Pendamping PKH
"Koq makin rumit ya bu, PKH kita, apalagi pencairan nya tidak beraturan dan saldo nya pun berkurang", tegas Rusnah.
Atas pertanyaan Rusnah, Friska menjawab "masalah saldo yang berkurang saldo nya tetap bu.sekarang pencairan pkh tidak 3 bulan sekali tetapi 2 bulan sekali ", tutupnya.
Dari pertemuan tersebut, anggota penerima PKH sangat memahami dan merasa terjawab atas pertanyaan selama ini mengganjal di hati anggota PKH.
HSS/88News