Medan | 88News.id : Ratusan masyarakat dan emak - emak seputaran Jalan Jermal 15 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum petugas Bripka Charlie Sinaga. Charlie dipecat terbukti melakukan pelanggaran dan kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu - sabu di Jermal 15.
"Sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan yang langsung gerak cepat memproses oknum anggota yang terang - terangan menikmati sabu dan viral. Sehingga Bripka Charlie mendapatkan hukuman itu sudah dipecat dari anggota Polri, " ucap Ayu Randika, Nina Trisnawati dan Syafitri kepada wartawan di Medan, Jumat (1/9/2023).
Kata Ayu, dengan berpakaian dinas mengkonsumsi narkoba dan itu dilihat oleh anak – anak remaja dan dewasa yang ada di Jalan Jermal 15. “Artinya tidak baik dicontohkan bagi anak – anak muda lainnya. Kalau seperti ini oknum polisinya ngapain dipertahankan, lebih baik dipecat, karena banyak lagi orang baik dan lainnya yang mau jadi polisi. Malu saya lihatnya. Konsumsi narkoba pakai baju seragam polisi, seperti kebal hukum dan tidak baik dilihat oleh anak – anak muda di seputaran Jalan Jermal 15, ” paparnya.
Seperti diketahui, Bripka Charli Sinaga, oknum polisi yang ditangkap Sie Propam Polrestabes Medan di Jalan Jermal 15 pada hari Senin (18/4/2022) lalu lantaran tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, dilakukan proses hukum pada hari Kamis (31/8/2023), sekira pukul 15:30 WIB di Aula Patriatama Polrestabes Medan digelar sidang kode etik dan disiplin secara terbuka kembali dalam agenda putusan.
Tak hanya mengkonsumsi narkoba, Bripka Charli Sinaga juga pernah dihukum dan dibina Propam Polrestabes Medan, serta lebih dari 8 kali menjalani sidang kode etik maupun disiplin karena kerap mencoreng nama baik institusi Polri.
Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tegas melalui surat telegramnya bernomor ST / 331/II/HUK.7.1/2021, meminta agar seluruh anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.
Senada dengan Kapolri, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda selaku angkum juga telah memberikan surat rekomendasinya dan menyatakan bahwa Bripka. Charli Sinaga tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Ketua Komisi etik dan disiplin Polri, Polrestabes Medan, AKBP Jonny Aroma dalam putusannya melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin. " Maka diputuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat Bripka Charli Sinaga dari anggota kepolisian,” ucap AKBP Jonny Aroma.
Usai membacakan putusan, ketua komisi pun bertanya pada Bripka. Charli Sinaga apakah menerima atau tidak putusan tersebut.
”Saya pikir-pikir pak,” ucap Bripka Charli Sinaga.
Usai sidang, Bripka Charli Sinaga pun dikawal Provost untuk meninggalkan lokasi.
Disaat itu awak media ini yang sejak awal sidang telah melakukan peliputan mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari Bripka Charli Sinaga.
Iwan S/88News