Medan | 88News.id : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara," ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023).
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp.52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.
Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.
Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.
Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral, Aksinya itupun viral di media sosial.
Mar Laia/88News