Medan | 88News.id : Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia bongkar dan menangkap pelaku perampokan taksi online milik Syamsul Bahri (46) di Jalan .Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu yakni ZT ( 36) warga Marelan Pasar IV Barat, Gang Mangga, Kecamatan Medan Marelan, MRA (16) warga Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Mangga, Kecamatan Medan Marelan dan YK (29) warga Jalan Marelan Pasar IV Barat Gang Mangga, Kecamatan Medan Marelan/ Sami Tresno, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. "Dari pelaku petugas juga menyita barang bukti 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU, 1 bilah pisau dengan gagang warna hijau, 7 buah tali yang sudah terpotong-potong dan 1 buah serbet warna merah putih, " ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Ibrahim Sofie SH MH kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Disebutkannya kronologis kejadian, pada Hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira Pukul 23.00 WIB. Disaat Itu korban warga Jalan Marelan Raya, Pasar 2 Barat, Gang Sawal, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan / Jalan Bromo, Gang Analisa No 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, ada menerima pesan WhatsApp. Bahwa isinya mendapat orderan tanpa aplikasi.
Sehingga korban tertarik menjemput pelaku di depan Irian Marelan Jalan Marelan Raya. Lalu korban mengantar/membawa pelaku yang berjumlah 3 orang, serta membawa anak kecil. Selanjutnya setiba di Jalan Asrama tepatnya depan toko Melano Art. Lalu salah satu pelaku ZT meminta berhenti dengan alasan untuk mengambil uang di ATM dan 1 orang pelaku perempuan Yeni Kartika turun dari mobil korban serta membawa anak kecil pergi ke Alfamidi.
Pada saat selang tidak berapa lama koban langsung dicekik oleh pelaku An.ZT dari belakang tempat duduk supir sambil menodongkan sebilah pisau ke arah sebelah kiri leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan pelaku.MRA ikut membantu mengikat tangan korban kemudian pelaku ZT menarik korban ke arah bangku tengah mobil tersebut dan pelaku ZT langsung pindah ke bangku supir.
Kemudian pelaku ZT kembali kebelakang untuk mengikat korban kembali setelah itu 1 orang pelaku perempuan YK tersebut kembali naik ke mobil tersebut, setelah dari Alfamidi untuk membeli minuman dan melihat korban sudah dalam posisi diikat dan duduk dibangku tengah mobil setelah itu kedua orang pelaku ZT dan MRA langsung mengantarkan 1 orang pelaku perempuan atas nama YK ke rumah orang tuanya di Jalan Bakti Luhur.
Selanjutnya kedua orang pelaku tersebut langsung membawa korban melewati dari arah Jalan Megawati dan sesampainya pelaku ZT kembali mengikat mulut korban dengan menggunakan serbet warna merah/putih dan langsung menurunkan korban di pinggir jalan tersebut.
Lalu, langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa mobil korban setelah itu korban kembali berdiri dengan kaki terikat sambil berjalan meminta tolong, kemudian salah satu bertemu dengan pihak security gudang APG Newton. Ahmad Sidik menolong korban membuka tali yang terikat terhadap korban dan membawa korban ke kantor Polsek Medan Helvetia.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta membuat laporan polisi Ke Polsek Medan Helvetia.
Selanjutnya, sambung Kanit, dilakuan penangkapan pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 Sekira Pukul 03.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Helvetia pada saat cek TKP dan melakukan interogasi terhadap korban, kemudian menerima Informasi dari Informan, bahwasanya 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU dan kedua orang pelaku tersebut sudah diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan dan disaat Itu sedang ingin menjualkan mobil milik korban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga 20.000.000 rupiah.
Kemudian anggota bersama Kanit Reskrim Iptu Ibrahim Sofie, SH didampingi Panit Reskrim Ipda Fandi Setiawan, SH langsung menuju Ke TKP serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, serta barang bukti mobil milik korban diamankan. Kemudian membawa tersangka dan barang bukti Ke Mako.
Iwan S/88News