-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tim Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap Pengguna Ekstasi

Senin, 07 Agustus 2023 | Agustus 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-07T10:23:32Z
Foto : Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ectacy di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas


Sibolga | 88News.id : Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ectacy di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Kejadian terjadi pada Jumat, (04/08/2023), sekitar pukul 22.30 WIB.


Pelaku yang berhasil diamankan laki-laki berinisial RS (20), alias A, beragama Islam, dan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap. Pelaku beralamat di Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Poriaha, Tapanuli Tengah.


Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, S.H., M.H menerangkan bahwa Kronologis kejadian berawal saat pelapor, anggota Polri bernama Zulkifli (39 tahun), menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis Pil Ectacy di pinggir jalan. Pelapor dan rekannya segera menindaklanjuti informasi tersebut, menuju TKP, dan mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan.


"Dengan dukungan dari tim operasional, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan 4 (empat) butir Pil Ectacy yang dibungkus dengan plastik bening, dengan total berat 1.76 gram. Selain itu, juga berhasil disita handphone Android merk Vivo warna biru serta uang tunai sejumlah 135,000 rupiah.


"Pelaku, RS (20) alias A, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama AS alias A. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Kepolisian terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Sibolga, dan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat ujar Sugiono.


"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ectacy sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.


Junaidy/News

×
Berita Terbaru Update