Karo | 88News.id : Kok ada pula Desa Siosar di Kabupaten Karo ini, kacau benar keterangan saksi Bupati Karo ini, jadi sudah terbukti kalau prosedur penerbitan SK.547 Tahun 2017 di Lahan milik masyarakat Desa Partibi Lama memang sudah menyalahi aturan hukum, tutur Imanuel Elihu Tarigan, SH. Didampingi Yudhi H. Zebua, SH sebagai Pengacara Desa Partibi Lama.
Persidangan Gugatan masyarakat Desa Partibi Lama melawan Bupati Karo masih dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat I (Bupati Karo) dan Tergugat II (Menteri Kehutanan RI). Pada hari Selasa, (08/08/2023).
Dalam persidangan tersebut Bupati Karo diwakili Kuasa Hukumnya Kabag Hukum Pemkab Karo Monica Br Purba, Kuasa Hukum Menteri Kehutanan RI dan turut dihadiri Juspri Nadeak sebagai Kepala BPBD, Camat Merek, dan Kepala Desa Pertibi Lama.
Bupati Karo Menghadirkan seorang saksi dari salah satu pejabat pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Sumatera Utara bernama Hardi Silaen.
Dalam kesaksiannya dalam persidangan saksi Hardi Silaen merupakan salah satu Tim Kajian Teknis yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Utara tahun 2017 untuk melakukan kajian terhadap Lahan yang akan digunakan untuk Lahan Usaha Tani bagi pengungsi gunung sinabung yang menjadi obyek sengketa saat ini di persidangan.
Hardi Silaen mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa pada tahun 2017 dia bersama tim kajian sudah melihat jika di lahan obyek sengketa sudah ada spot-spot lahan pertanian masyarakat yang melakukan penanaman seperti jagung, kentang, dan wortel.
Berikutnya saksi Hardi Silaen juga mengatakan terbitnya SK Menteri Kehutanan RI No.457 tahun 2017 berdasarkan surat permohonan Bupati Karo kepada Gubernur Sumatera utara, artinya pengajuan Lahan seluas 480 hektar yang saat ini yang digugat oleh Masyarakat Desa Partibi Lama tersebut, semua berdasarkan Permohonan Bupati Karo.
Tapi yang mengherankan dalam kesaksian Hardi Silaen dipersidangan adalah saksi mengatakan kalau letak lokasi lahan obyek sengketa saat ini berada di Desa Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Imanuel Elihu Tarigan, S.H mengatakan keheranannya atas pernyataan saksi yang mengatakan letak objek sengketa berada di Desa Siosar, Kecamatan Merek.
Apakah Desa yang dimaksud Saksi dari Bupati Karo tersebut adalah Desa Siosar Nagara ?? sebagaimana alat bukti surat yang sudah diajukan kuasa hukum Bupati Karo. Jika memang seperti itu, maka mulai dari pembangunan perumahan pengungsi Sinabung di siosar dan lokasi Lahan Usaha Tani sudah salah letak. Artinya pembangunan perumahan pengungsi dan lokasi lahan usaha tani harusnya berada di Desa Siosar Nagara Kecamatan Merek, bukannya di desa Partibi Lama. Kalau benar demikian, maka sudah banyak kerugian negara dan masyarakat jadi korban akibat kesalahan tersebut.
Senada dengan itu, Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama mengatakan menyetujui sebahagian pernyataan saksi di persidangan dan sebahagian lagi tidak. Karena saksi ada mengatakan jika letak obyek lahan perkara berada di Desa Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Diharapkan kepada pihak Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut penggunaan anggaran dalam pelaksanaan relokasi pengungsi Sinabung selama ini, Tutup Kaberma Munthe.
Aditya Sinulingga/88News