Sambas | 88News.id : Aksi demo buruh berawal dari mogok kerja yang sudah berlangsung sejak dua pekan lalu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Karyawan mengajukan 9 tuntutan kepada perusahaan terkait hak normatif para buruh perkebunan mulai dari tuntutan upah sesuai UMK, upah lembur hingga pesangon bagi pensiunan dan penyediaan bis angkutan anak sekolah dan air bersih.
Persoalan ini sedang sudah masuk penanganan Disnakertrans Sambas dan Bengkayang dan telah dilakukan sejumlah mediasi. Namun belum ada titik temu untuk solusi dari permasalahan ini, Demo ini berakhir ricuh dan bentrok antara massa dengan pihak kepolisian hingga kepolisian menembak Gas Air mata sehingga warga membalas dengan Batu.
Ketua Serikat Buruh Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha) Kabupaten Sambas, Mulyanto membenarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan PT Duta Palma Group.
Ia menjelaskan, aksi demo ini telah berlangsung selama 20 hari untuk menuntut hak-hak karyawan yang dianggap belum dipenuhi oleh perusahaan, Senin (28/08/2023).
"Adapun tuntutan buruh tersebut di antaranya menuntut pembayaran upah 21-23 Juli 2023. Menolak sistem panen 2.2.0 dan sistim panen bersama wanita," katanya.
Mulyanto menambahkan, buruh menolak gaji di bawah UMK sesuai ketentuan pemerintah. Menolak jam kerja karyawan yang tidak konsisten dan menolak bahwa perusahaan membebankan terhadap para buruh dalam pembelian alat untuk bekerja.
"Menuntut agar buruh yang di pekerjakan pada hari libur nasional agar upahnya di bayar sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Jurnalis Indonesia bersama Kawan Kawan Kalimantan Barat, mengadakan zoom meeting dengan membahas persoalan ini. Ada salah satu Warga asli penduduk Dayak Kalimantan buka suara bahwa memang banyak kesenjangan hak. Mengenai pengadaan air bersih, BPJS, tidak ada dan tidak sesuai dengan janji awal adanya undang undang Omnibus Law dan menguntungkan perusahaan besar merugikan karyawan karna dihapus hak- hal seperti pesangon dan lain lainnya.
Persoalan Duta Palma, buah simalakama, Polri jadi korbannya Surya Darmadi. Itu kesalahan di Pemda, tidak tinggal diam mestinya saat aset kebun Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung tahun 2022, Sudah ada langkah antisipasi gejolak sosial buat kesepakatan dengan para pihak untuk menjamin roda ekonomi perusahaan tetap jalan saat dalam sitaan Kejaksaan Agung.
Sekarang jadi problematis sekali, kasihan Polri jadi korban ketidak tanggapan Pemda sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.
Hak Guna Usaha (HGU) Duta Palma habis 3 tahun lagi, tetapi masih punya mukakah Bupati beri rekomendasi perpanjangan HGU
Karena sudah bukan jadi rahasia umum perpanjangan. HGU syarat dengan kepentingan pragmatisme para pihak.
Diharapkan Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Memerintah anggota untuk menyingkapi kasus tersebut, sehingga tidak ada lagi benturan fisik dan kriminalisasi.
Tupoksi tugas polisi menjaga, mengayomi dan melindungi masyarakat jangan ikut berperan sebagai pemback-up perusahaan sawit tersebut", tutup Mulyanto.
Rel/88News